Sunday, June 27, 2010

Pengantar

Hampir semua pemasukan atau penghasilan yg masuk ke kantong kita dikenakan pajak (PPh baik saat diterimanya Penghasilan maupun di akhir tahun diterima penghasilan), juga hampir semua pengeluaran atau penggunaan atau pemakaian penghasilan yang telah dikenakan pajak di atas tadi, dikenakan pajak lagi (PPN, BPHTB), bahkan penggunaan harta yg tadinya telah dikenakan pajak saat perolehannyapun dikenakan pajak lagi setiap tahunnya (PBB).

Bila kita lalai memenuhi kewajiban perpajakan ini bisa-bisa dikenakan lagi sanksinya baik denda, bunga maupun kenaikan, bahkan hingga pidana (kurungan).

Pajak ini diatur oleh negara atau pemerintah untuk menjalankan pemerintahan, untuk memenuhi kebutuhan negara yang secara langsung maupun tidak langsung memberikan imbalan (dampak positif) kepada penduduk atau masyarakat tersebut juga yang telah dipunguti pajak-pajak diatas.

No comments:

Post a Comment