Tuesday, May 17, 2011

Saat Terutang PPN

Jasa Kena Pajak terutang pada saat mana yang lebih dahulu terjadi:
- Penyerahan JKP
- Pembayaran sebagian/seluruhnya bila Penyerahan belum terjadi (Termin, Uang Muka).
- Tersedianya Fasilitas sebagian/seluruhnya untuk digunakan.
- Ditagih

No comments:

Post a Comment