Wednesday, June 29, 2011

PPN KONSINYASI

fisik barang2 oleh pihak pemilik(konsinyor) kepada pihak lain yang bertindak sbg agen penjual(konsinyi), secara hukum dapat dinyatakan bahwa hak atas barang2 ini tetap berada di tangan pemilik sampai barang2 ini dijual oleh pihak agen penjual. Atas transaksi ini agen penjual mendapatkan komisi.
Dalam penyerahan ini harus disusun kontrak tertulis.

Menuru UU PPN, atas transaksi penyerahan BKP ini adalah penyerahan yang terutang PPN.

Thursday, June 2, 2011

KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI (KMS)

Kegiatan membangun bangunan sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

PPN KMS tidak memandang apakah punya NPWP atau belum, Sudah PKP atau belum. Salah satu batasannya yaitu luasnya minimal 300M2 selama jangka waktu 2 tahun.
Latar belakang dikenakan PPN KMS ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pengenaan PPN dan melindungi masyarakat yang berpenghasikan rendah dari pengenaan PPN maka diberikan batasan-batasan.

Termasuk PPN KMS adalah KMS yang dilakukan oleh kontraktor atau pemborong yang tidak