Wednesday, June 29, 2011

PPN KONSINYASI

fisik barang2 oleh pihak pemilik(konsinyor) kepada pihak lain yang bertindak sbg agen penjual(konsinyi), secara hukum dapat dinyatakan bahwa hak atas barang2 ini tetap berada di tangan pemilik sampai barang2 ini dijual oleh pihak agen penjual. Atas transaksi ini agen penjual mendapatkan komisi.
Dalam penyerahan ini harus disusun kontrak tertulis.

Menuru UU PPN, atas transaksi penyerahan BKP ini adalah penyerahan yang terutang PPN.

Terutangnya PPN ini adalah saat penyerahan BKP.
Lalu bagaimana dengan DPP-nya?
Didalam daftar DPP Lain tidak tercantum / tidak terdaftar penyerahan konsinyasi makanya menurut pengetik DPP atas penyerahan ini adalah harga jual.

Misal: Konsinyor menyerahkan mesin cuci dg harga pokok Rp.1jt kepada Konsinyi utk dijual seharga Rp.1,5jt dengan komisi 10%.

Jurnal Konsinyasi (Metode Phisyiek) oleh Konsinyor bila dijurnal:
(D)Barang Konsinyasi Keluar..... 1jt
(K)Pengiriman Brg Konsinyasi........................ 1jt

Jurnal Perpajakannya:
(D)Piutang PPN.......... 150rb
(K)PPN-K............................ 150rb
Faktur ini menjadi PM bagi Konsinyi dan PK bagi Konsinyor.

Bila terjadi pengembalian barang (Retur) dan dibuatkan Nota Retur Rp.500rb maka jurnal perpajakannya:
(D)PPN-K.............. 50rb
(K)Piutang PPN............ 50rb
Nota Retur ini menjadi pengurang PK bagi Konsinyor dan menjadi pengurang PM bagi Konsinyi.

EOF

4 comments:

  1. Bisa juga jurnal perpajakannya:
    (D)Barang Konsinyasi Keluar....Rp.150rb
    (K)PPN-K.............................................Rp.150rb

    Lalu bgm bila ada retur?
    Tinggal putar saja posisi akun2 tersebut.
    Salam

    ReplyDelete
  2. Bro postingannya ane copas sebagian, tolong koreksi jurnalnya apa ada yg salah nggak

    http://amsyong.com/2014/02/bagaimana-ppn-untuk-penjualan-secara-konsinyasi/

    ReplyDelete
  3. Tq Bro.
    Sama2 belajar. Koreksi juga ya jika ada yang salah.

    ReplyDelete
  4. kalau bisa ada yang memberikan ilustrasi yang terpisah antara penjual dan penerima barang konsinyasi mungkin jurnalnya akan lebih jelas karena kalau lihat sekilas catatan di pihak pembeli dan penjual bisa dipisah

    ReplyDelete