Tuesday, October 11, 2011

Mengenal Saat Penyetoran PPN


Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri(Sebagian*)

KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
Tanggal Jatuh Tempo
100
Setoran Masa PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
Akhir bulan berikutnya sebelum lapor SPT
101
Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
Tgl.15 bulan berikutnya
102
Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean
untuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
Tgl.15 bulan berikutnya
103
Setoran Kegiatan Membangun Sendiri
untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Tgl.15 bulan berikutnya

104
Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
Akhir bulan berikutnya sebelum lapor SPT**
Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan
untuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan.
Akhir bulan berikutnya sebelum lapor SPT***




*Berdasarkan PER-38/PJ/2009
**Untuk sementara menurut saya. Alasannya karena belum menemukan aturannya & karena pelaporannya digabung di SPT PPN


Lampiran A2. Menurut saya pula, KJS ini (104) seharusnya sudah tidak ada lagi (dihapus dari daftar), seharusnya digabung dengan KJS 100, alasannya karena pelaporannya telah digabung dengan FP lainnya di lampiran A2 dan juga setelah membaca SE - 11/PJ.52/2006.
Contohnya: Setelah input FP kode 09 (Pengalihan Aktiva) di lampiran A2, total PK-PM menjadi Lebih Bayar sehingga tidak perlu menyetorkan PPN ke Kas Negara. Kemudian karena adanya KJS 104 ini mengakibatkan terpikir kewajiban setor PPN Pengalihan Aktiva, disetorlah PPN Pengalihan Aktiva ini. Akibatnya status SPT PPN LB + menyetor PPN KJS 104, artinya double bayar PPN tuh (walaupun secara peraturan ada jalan keluarnya, yaitu KJS tsb ditempatkan pada kolom Induk SPT PPN IIB PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama SE - 11/PJ.52/2006), namun tetap saja LB bertambah besar.
***Untuk sementara menurut saya. Alasannya belum menemukan aturannya.

Melalui Tanggal Jatuh Tempo Penyetoran PPN ini dan dapat tidaknya PPN dikreditkan, maka kita dapat mengelompokkan PPN tsb dikelompokkan ke Akun apa. Apakah PPN-K, PPN-M, dikapitalisasi ke H.Pokok (KMS), 

-EOF-



No comments:

Post a Comment