Wednesday, November 4, 2015

PENGISIAN KOMPENSASI PPN 1111

Posisi SPT PPN Anda Lebih Bayar? Anda wajib mencontreng II H. Anda bingung cara pencontrengannya? Saya sendiri kadang bingung untuk mengkompensasikannya, mana yang dicontreng?

Berikut adalah gambar yang saya coba buat mengenai alur pencontrengan dan penempatan kompensasi atas Lebih Bayar. 
Alur Pencontrengan Lebih Bayar SPT PPN 1111

Pencontrengan Lebih Bayar CheckBox type Cross dikompensasikan ini (II H) wajib dipilih. Bila tidak dipilih, maka saat pelaporan file *.csv-nya tanpa pencontrengan ini, pasti akan ditolak.

Thursday, October 1, 2015

Patch e-SPT Masa PPh Pasal 23-26 versi 1.0.1 (Update Jasa Lain sesuai PMK 141/PMK.03/2015)

Sehubungan dengan dicabutnya PMK No.244/PMK.03/2008 dan diganti dengan PMK No.141/PMK.03/2015, yaitu penambahan lebih banyak lagi Jasa Lain-nya yang dikenakan PPh 23 yang mana mempengaruhi Aplikasi ESPT PPh 23, maka DJP mengeluarkan Patch Aplikasi ESPT PPh 23.

Aplikasi ini dapat didownload dari website www.pajak.go.id, menu Badan, Aplikasi Perpajakan http://pajak.go.id/content/aplikasi/14607/patch-e-spt-masa-pph-pasal-23-26-versi-101.

Tampak di atas adalah File Patch telah dicompres ke dalam Rar. Untuk dapat membuka file Rar tersebut dibutuhkan setidaknya Aplikasi Rar/7Zip atau lainnya. Tampak di bawah ini adalah hasil downloadnya.

Wednesday, September 30, 2015

APLIKASI EFAKTUR

Secara singkat, proses pembuatan SPT PPN 1111 menggunakan Aplikasi EFAKTUR adalah sebagai berikut:

1.   Login ke Aplikasi
2.   Input Profile Alamat PKP (Melalui Menu Management Upload – Profil Alamat PKP)
3.   Input Referensi Nomor Faktur (Melalui Menu Referensi)
4.   Rekam Faktur Keluaran/Masukan (Melalui Menu Faktur/Dokumen Lain)
5.   Upload Faktur Keluaran/Masukan (Melalui Menu Management Upload - Upload Faktur - Start Uploader.) dan (Pilih Faktur Pajak – Klik Upload)
6.   Buat PDF / Print Faktur Keluaran (Melalui Menu Faktur - Pajak Keluaran-Administrasi Faktur-Pilih Faktur-PDF)
7.   Posting-Termasuk untuk Pembuatan SPT Pembetulan (Melalui Menu SPT - Posting)
8.   Buka SPT (Melalui Menu SPT – Buka SPT)
      a. Klik Tombol Perbaharui Tampilan
      b. Klik/Pilih Masa Pajak yg akan dibuka
      b. Klik Tombol Buka SPT Untuk Diubah
9.   Isi Formulir Lampiran 1111 AB Kompensasi masa lalu (Melalui Menu SPT - Formulir Lampiran - 1111AB)
10. Isi Formulir Induk 1111 SSP jika Kurang Bayar atau Kompensasi ke Masa berikutnya (Melalui Menu SPT - Formulir Induk – 1111)
      a. Klik Bag.II untuk melihat Kurang Bayar dan Input Tombol SSP
      b. Klik Bag.VI untuk isi Tanggal SPT
      c. Klik Tombol Simpan
11. Buat file CSV dan PDF SPT (Melalui Menu SPT – Buka SPT - )
12. Print PDF tersebut, stempel, ttd, dan letakkan CSV ke Flashdisk/CD

Aplikasi EFaktur yang tersedia dari DJP adalah dalam bentuk Compress File, yaitu *.zip. Aplikasi EFaktur ini jangan dijalankan langsung dari dalam Zip/Rar/7zip, tetapi harus diextract dahulu ke tempat yang permanen. Karena jika dijalankan langsung dari dalam Zip, ketika Aplikasi EFaktur/Zip ditutup maka semua perubahan file yang disimpan akan langsung dihapus.

Berikut tampilan Apliksai EFaktur didalam Zip.

Saturday, September 26, 2015

PENGISIAN EFAKTUR

Berdasarkan PER-16/PJ/2015 bahwa EFaktur dibuat menggunakan Aplikasi EFaktur yang mana dilengkapi dengan petunjuk penggunaannya (user manual) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau sistem elektronik tersebut, sehingga tata cara pengisiannya tunduk kepada user manual.

Dari paragraf di atas dapat disimpulkan asalkan user manual tersebut tidak melanggar aturan diatas-atasnya maka tata cara pengisian faktur pajak tersebut dijadikan patokan.

Terdapat perbedaan tata cara pengisian EFaktur dengan Faktur sebelumnya (PER-24/PJ/2012) sebagaimana contoh berikut ini. Saya akan mencoba menampilkan hanya versi EFaktur.
1. Uang Muka/Termin/Angsuran

SEKILAS E-FAKTUR DAN APLIKASINYA (PER-16/PJ/2014)

Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud di atas dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual user) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau sistem elektronik tersebut.

e-Faktur harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

Friday, January 2, 2015

tef

HTML5 Geolocation

HTML5 Geolocation

Tekan tombol di bawah untuk mendeteksi lokasi Kamu