Wednesday, November 4, 2015

PENGISIAN KOMPENSASI PPN 1111

Posisi SPT PPN Anda Lebih Bayar? Anda wajib mencontreng II H. Anda bingung cara pencontrengannya? Saya sendiri kadang bingung untuk mengkompensasikannya, mana yang dicontreng?

Berikut adalah gambar yang saya coba buat mengenai alur pencontrengan dan penempatan kompensasi atas Lebih Bayar. 
Alur Pencontrengan Lebih Bayar SPT PPN 1111

Pencontrengan Lebih Bayar CheckBox type Cross dikompensasikan ini (II H) wajib dipilih. Bila tidak dipilih, maka saat pelaporan file *.csv-nya tanpa pencontrengan ini, pasti akan ditolak.

Dalam hal Posisi SPT PPN Anda Kurang Bayar, Anda tidak mencontreng bagian II H ini (PPN lebih bayar pada: ), tetapi cukup dibayarkan dan diisikan SSP-nya. Tidak ada Lebih Bayar yang dapat dikompensasikan.

POINT 1
Berdasarkan petunjuk pengisiannya, yang terbaru saat ini adalah PER-29/PJ/2015, serta petunjuk pengisian sebelum-sebelumnya bahwa terdapat 2 bagian yaitu bagian SPT Normal / Pembetulan 0 dan bagian SPT Pembetulan 1, dst.

INDUK 1111
Untuk Kompensasi Lebih Bayar SPT Normal (Pembetulan 0/Nol), yang diisikan di Induk 1111 adalah:
-         II H 1.1 Butir II D (Diisi dalam hal SPT bukan Pembetulan)
-         II H 3.1 Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

Untuk Kompensasi Lebih Bayar SPT Pembetulan 1/Satu dan seterusnya, yang diisikan di Induk 1111 adalah:
-         II H 1.2 Butir II D atau Butir II F (Diisi dalam hal SPT Pembetulan). Pilih salah satunya.
-         II H 3.1 Dikompensasikan ke Masa Pajak ___ - _____ (mm – yyyy)

Dari sini dapat dilihat (Gambar 1 di atas) bahwa sebelah Kiri kita pada SPT Induk adalah Normal, dan sebelah Kanan kita adalah Pembetulan.

Gambar dibawah ini adalah petunjuk pengisiannya.

POINT 2
LAMPIRAN 1111 AB
Setelah  SPT Masa PPN tersebut selesai dicontreng dan dilaporkan, maka pada SPT Masa PPN masa berikutnya pada Lampiran 1111 AB, harus diisikan kompensasi tersebut sesuai dengan kolom yang tersedia. Terdapat 2 kolom sehubungan dengan Kompensasi tersebut, yaitu:
-         III B 1 Kompensasi Kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya atau
-         III B 2 Kompensasi Kelebihan PPN karena Pembetulan SPT PPN Masa Pajak ___ - _____ (mm – yyyy). Kolom ini hanya dapat diisikan satu masa Pajak.

Gambar dibawah ini adalah petunjuk pengisiannya.


Apakah demikian saja sampai disini, bahwa sudah hukumnya 1111 AB bagian III B 1 Kompensasi Kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya hanya diisikan dari contrengan Induk 1111 bagian II H 3.1 Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya?

Jawabnya, “Tidak.

Kolom 1111 AB bagian III B 1 Kompensasi Kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya dapat diisikan dari contrengan Induk 1111 bagian II H 3.1 Dikompensasikan ke Masa Pajak ___ - _____ (mm – yyyy).

Contoh pengisian ini dapat dilihat pada petunjuk pengisian 2 Contoh Pengisian Pembetulan. Berikut dibawah ini:

Mengapa demikian bisa, padahal sudah pada tempatnya kolom-kolom tersebut?

Coba ilustrasi sedikit. Terdapat :
  1. SPT Masa PPN Januari 2015 Pembetulan 1 pada Induk 1111 II F, LB 1.000.000,- dikompensasikan ke Masa Pajak Oktober 2015.
  2. SPT Masa PPN September 2015 Pembetulan 1 dari Normal II D LB 500.000,- menjadi LB sebesar 300.000 Pembetulan 1. Dan 300.000 tersebut (1.2 II D Diisi dalam hal SPT Pembetulan dan 3.1 Dikompensasikan ke Masa Pajak 10-2015)
Maka SPT Masa PPN Oktober, pada lampiran 1111 AB, untuk :
-         Point 2 diisikan di bagian III B 1 Kompensasi Kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya ..........................300.000
-         Point 1 diisikan di III B 2 Kompensasi Kelebihan PPN karena Pembetulan SPT PPN Masa Pajak 01 - 2015 (mm – yyyy) .........1.000.000

Kesimpulan:
Induk 1111, Kiri adalah SPT Normal, Kanan adalah SPT Pembetulan.
Lampiran 1111 AB, Bagian III B1 adalah II.D 1111 dari Masa Sebelumnya Normal/Pembetulan dan II.F dari Masa Sebelumnya Pembetulan, sedangkan Bagian III B2 adalah II F Pembetulan dari Masa Tertentu.

Nb:


  1. Dalam hal Pembetulan seperti Point 2 (memilih Point II D), maka semua kompensasi di Induk 1111 bagian II H SPT Masa PPN September (SPT Normal hingga Pembetulan terakhir sebelum Pembetulan ini) tidak akan diakui.
  2. Dalam hal Pembetulan seperti Point 1 (memilih Point II F, baik LB maupun KB. Kalau KB, ya Bayar dahulu), maka semua kompensasi di Induk 1111 bagian II H SPT Masa PPN Januari (SPT Normal hingga Pembetulan terakhir sebelum Pembetulan ini) tetap diakui.
  3. Dalam hal Pembetulan kombinasi, maksud saya, pada SPT Masa Pajak yang sama, Pembetulan seperti Point 2 kemudian Pembetulan berikutnya seperti Point 1 , maka kompensasi sebelum Pembetulan Point 2 tidak akan diakui.
  4. Dalam hal Pembetulan, jika lampiran 1111 AB menerima Kompensasi dan Kompensasi tersebut diakui, Kompensasi di lampiran 1111 AB bagian III B tetap diisikan meskipun pembetulan ini adalah pembetulan kesekiankalinya. Ini sama halnya dengan nilai di lampiran lainnya, seperti lampiran A dan lampiran B, tetap tercantum dan diperhitungkan.
-||-

88 comments:

  1. Sangat komplit masbro, terima kasih

    ReplyDelete
  2. mas bro ,, Bulan maret 2016 saya ada lebih bayar ppn, karena ada perubahan spk , sedangkan di bulan maret sampai agustus 2016 saya sudah bayar dan lapor ke kantor pajak , untuk itu saya mesti bikin pembetulan di bulan maret dan di kompensasikan ke bulan berikutnya dan seterusnya , caranaya bagaimana yah .. terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kasus SPT Normal adalah Kurang Bayar lalu akan melakukan pembetulan (Pajak Keluaran menjadi lebih kecil atau dibatalkan) sehingga terdapat Lebih Bayar yang dapat dikompensasikan. Apakah demikian?
      Pada eSPT Pembetulan PPN, pastikan nilai pada bagian II.D telah sesuai dengan Kurang Bayar yang seharusnya. Lalu bagian II.E diisi dengan Nilai Kurang Bayar eSPT Normal PPN (sesuai SSP yang telah dibayarkan).
      Maka terdapat selisih Lebih Bayar di bagian II.F (posisi nilai minus).
      Centang II.H.1.2 Butir II.F, lalu centang II.H.3.1 Dikompensasikan ke Masa Pajak 04-2016. Begitu juga pembetulan Masa Pajak Mei 2016, dikompensasikan ke Masa Pajak 05-2016, dst
      Kenapa ke Masa Pajak 04-2016? Saya asumsi dari Masa April hingga Agustus 2016 dilakukan pembetulan semua karena setiap masa tersebut ada perubahan FP.

      Delete
    2. * koreksi "Begitu juga pembetulan Masa Pajak Mei 2016,.."
      menjadi..
      "Begitu juga Pembetulan Masa Pajak April 2016,.."

      Delete
  3. untuk pembetulan sdh masuk ke spt induk cuma ..kita mau mencontren di formulir II.H... tempat mencontrengnya tidak mau hidup/tidak aktip ... bagaimana solusinya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk eSPT PPN Pembetulan berurutan (II.D) Lebih Bayar, meskipun II.E diisikan 0 (Nol), II.F tetap harus terdapat nilai (II.D - II.E).
      Jadi pastikan II.F terdapat nilai minus/lebih bayar.

      Delete
  4. Mas, mohon pencerahannya

    saya ingin membuat SPT pembetulan 2 untuk PPN Masa November 2016. Namun pada saat pembetulan butir II F (0) karena memang tidak merubah nilai, saya hanya memperbaiki kesalahan dalam penginputan tanggal PPN saja.

    Apakah perlu dicentang bagian kompensasi ke masa pajak.... ?

    Mengingat butir 2 F tersebut bernilai 0.

    Thanks.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak ada yang perlu dicontreng karena tidak ada yang dapat dikompensasikan. Simpan dan dapat diprint untuk dilaporkan.
      Salam

      Delete
  5. Mas, Mohon dibantu,

    Pada SPT masa 12 terjadi kurang bayar dan sudah dilaporkan, krena ada pajak masukan yg tertinggal saya akan melakukan pembetulan yang mengakibatkan spt masa 12 lebih bayar, bagaimana solusinya mas, apakah uang kurang bayar yang sudah kami setorkan sebelumnya dapat dikompensasi ke spt masa berikutnya bersama lebih bayar setelah pembetulan. dan bagaimana cara pengisian spt pembetulannya, adakah kolom2 yg harus diisi?

    Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Lebih Bayar PPN dapat dikompensasikan.
      Misal:
      12-2016 Normal II.D Rp4.000.000
      Ternyata terdapat PM yang tertinggal Rp5.000.000 (selain cara pembetulan, jika PM masih dapat dikreditkan di 3MTS sebaiknya dikreditkan di Masa Januari 2017 saja, sehingga tidak perlu pembetulan).
      Namun jika akan melakukan pembetulan juga bisa, caranya:
      Dilakukan Pembetulan sehingga II.D Pembetulan menjadi (Rp1.000.000)

      Pada Induk SPT PPN Pembetulan, II.E diisikan dengan Nilai II.D Normal Rp4.000.000. Sehingga II.F terdapat Minus/Lebih Bayar (Rp5.000.000).
      II.F (Rp5.000.000) inilah yang dikompensasikan.

      Centang H.1.2 Butir II.F, Centang H.3.1 Dikompensasikan ke Masa saat ini (01-2017).

      Pada SPT PPN Masa 01-2017, isikan nilai kompensasi II.F tersebut di 1111AB Bagian III.B.2 12-2016 Rp5.000.000.

      Delete
  6. Mas,,mohon bantuanya,,

    Dibulan maret 2016 saya lupa ada lebih bayar PPN yg musti dikompensasikan ke masa pajak slanjutnya,,sedangkan saya sudah terlanjur lapor PPN dari buln april- desember...Apa harus melakukan pembetulan dari bulan april - desember 2016? dan apa tidak bisa kalo misalkan lebih bayar dibulan maret 2016 langsung dikompensasikan ke bulan Feb 2017 (beda tahun)?? mohon dijawab,,trimakasih :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dapat dikompensasikan ke Masa Pajak Feb 2017 (beda tahun).
      Lakukan Pembetulan SPT PPN Masa April 2016, yaitu memasukkan nilai Kompensasi di 1111 AB pada Bagian III.B.1. Sehingga Induk 1111 II.F Masa April 2016 akan terjadi LB sebesar Kompensasi dari Masa Maret 2016 tersebut.

      Atas lebih bayar II.F Pembetulan Masa April 2016 tersebut, kompensasikan ke Masa Feb 2017 dengan cara klik/centang:
      - II.H.1.2 Butir II.F (Diisi Dalam Hal SPT Pembetulan) dan
      - Butir II.H.3.1 Dikompensasikan Ke Masa Pajak 02-2017.

      Delete
  7. Dear Om Admin

    Saya mau menanyakan perihal pembetulan,
    Singkat saja sih, jadi begini

    Masa Januari s.d April 2016 pelaporan SPT Normal selalu kurang bayar rata2 4 jutaan,
    Kemudian saya akan melakukan pembetuluan 1, dan di setiap masa nya akan menjadi lebih bayar.

    Yang saya tanyakan, apakah boleh pembetulan 1 tersebut menjadi lebih bayar sementara di pelaporan normalnya selalu kurang bayar..?

    Terimakasih dan salam
    Aris

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dear Pak Aris,
      Sangat boleh.
      Agar Pembetulannya lebih cepat, menurut saya LB Januari dikompensasikan ke Feb, kemudian Total LB Feb dikompensasi ke Maret, kemudian Total LB Maret dikompensasikan ke April, dan terakhir Total LB April dikompensasikan ke Feb 2017.
      LB Jan 2016 P ke-1 (1111 II.F) => ke 02-2016
      Total LB Feb 2016 P ke-1 (1111 II.F) => 03-2016
      Total LB Mar 2016 P ke-1 (1111 II.F) => 04-2016
      Total LB Apr 2016 P ke-1 (1111 II.F) => 02-2017
      Salam

      Delete
    2. Dear Pak Om Admin :D

      Terimakasih banyak Pak untuk pencerahannya dan sangat2 membantu.
      Sebelumnya yang saya takutkan jika pembetulan 1 lebih bayar sementara pelaporan normalnya selalu kurang bayar, nanti akan dikenakan sangsi 100%.

      Jadi hal itu tidak akan terjadi ya Pak..?

      Salam,
      Aris

      Delete
    3. Dear Pak Aris,
      Jika SPT PPN Pembetulannya sudah benar maka seharusnya tidak dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan 100%, Pak.

      Delete
    4. Oke Pak terimakasih...

      Berarti benar tidaknya atas pembetulan 1 tersebut akan ketahuan jika dilakukan pemeriksaan kan ya..?
      Dan sangsi administrasi nya yang berupa kenaikan 100% itu dari temuan pada saat pemeriksaan itu bukan ya..?

      Salam,
      Aris

      Delete
  8. begini saya ada lebih bayar pada masa 02 2017 sebesar 4.200.000. saya kompensasikan ke masa 03 2017. tapi tadi saya cek. kok saya harus bayar 16.716.000. itu kenapa tidak otomatis langsung dikurangi dengan lebih bayar dri masa kemarin ya. seharusnya kalau dikurangi, saya hanya membayar 12.516.000 saja mohon penjelasannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. apakah lebih bayarnya sudah di input dalam Formulir 1111AB ,dibagian III?????
      Kalau sudah di input dan di simpan sudah otomatis nilai yg harus dibayarnya akan keluar do formulir induknya

      sedikit dari pengalaman saya.

      Delete
  9. Dear Admin Pajak,

    Sebelumnya saya ceritakan detailnya dulu ya,
    di bulan juni 2016 saya ada pembatalan faktur pajak,sehingga hrus melakukan pembetulan spt ppn. Setelah melakukan pembetulan terjadi lebih bayar,dan saya konpesasikan ke bulan feb 2017.Nah pertanyaan nya apakah saya hrus buat pemindahbukuan lagi ?

    Mohon dibantu min,
    Terimkasih.

    ReplyDelete
  10. Selamat siang...
    saya mau tanya, sebelumnya kan saya membuat pembetulan ke-1 u/ masa 09/2016, & trnyata ada LB Rp. 500.000. Lalu saya kompensasikan di bulan 10, tapi ternyata pembetulan di bulan 10 KB Rp. 1.500.000. Bagaimana cara mengkompensasikan KB Rp. 1.500.000 ini kebulan selanjutnya? sedangkan di kolom Bagian II.H tidak bisa untuk mencontreng (tidak bisa melakukan edit). Terima Kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mohon maaf jika salah mengerti maksudnya.
      SPT PPN 09/2016 dilakukan pembetulan ke-1, hasilnya LB Rp500.000,-. LB ini dikompensasikan ke Pembetulan ke-1 SPT PPN 10/2016, setelah diinput kompensasi tersebut hasilnya tetap KB Rp1.500.000,-. Apakah demikian?
      Jika demikian, tidak ada LB di masa Oktober melainkan Kurang Bayar.
      Jadi hanya dapat dibayarkan saja KB tersebut.
      Untuk posisi SPT Kurang Bayar, kolom Bagian II.H memang tidak dapat untuk dicontreng.

      Delete
  11. Dear Pak Admin

    Selamat Siang
    Saya mohon pencerahan dari Bapak
    Jadi saya ada pembetulan atas SPT Masa Januari 2016.
    Masalahnya adalah sbb:

    Pada pelaporan normal saya "buat kurang bayar" sebesar Rp. 3.402.000
    Sengaja saya buat kurang bayar karena masih banyak data yang belum lengkap.

    Setelah dokumen dan data lengkap, saya lakukan pembatulan ke 1 dan SPT jadi Lebih Bayar sebesar Rp. 2.445.459.941
    Nah setelah saya lapor, ternyata masih ada PK yang belum terlapor, dan akhirnya saya upload PK tersebut PPN nya sebesar Rp. 366.107.000

    Kemudian saya lakukan posting untuk pembetulan ke 2 dan hasil postingnya sbb

    Bagian II huruf E secara otomatis muncul nilai sebesar (2.445.459.941) LB
    Bagian II huruf F jadinya kurang bayar sebesar 366.107.000

    Nah yang menjadi pertanyaan saya, agar tidak terjadi kurang bayar Rp. 366.107.00, apakah di Bagian II huruf E boleh saya rubah menjadi 3.402.000 sesuai pelaporan normal nya..?
    Karena jika saya rubah sesuai pelaporan normalnya, maka di bagian II huruf F akan menjadi lebih bayar 2.079.352.941 sesuai kondisi sebenarnya.

    Demikian permasalahan saya, mohon pencerahannya.


    Salam,
    Febri

    ReplyDelete
    Replies
    1. Seabagai tambahan, atas LB sebesar 2.445.459.941 dalam pembetulan ke 1, belum saya kompensasikan ke masa yang lain.

      Delete
    2. Selamat Sore juga Pak.
      SPT Normal KB Rp3.402.000,-.

      SPT Pembetulan 1, saya anggap Lebih Bayar sebesar Rp2.445.459.941,- adalah pada II.F, yang mana :
      II.D -Rp2.442.057.941
      II.E Rpxxxx3.402.000
      II.F -Rp2.445.459.941

      Kemudian dilakukan Posting Pembetulan ke-2 menjadi:
      II.D -Rp2.075.950.941
      II.E -Rp2.442.057.941
      II.F Rp..366.107.000

      Agar SPT Pembetulan ke-2 tidak perlu bayar karena sebenarnya SPT masih Lebih Bayar adalah dengan mengisi II.E dengan 0 (Nol).

      Jika Pembetulan ke-2 seperti ini, bagaimana dengan SSP yang sudah dibayarkan di SPT Normal?

      Berdasarkan petunjuk pengisiannya, PER-29/PJ/2015, Lampiran Induk 1111, Butir II.B PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama:
      ... Bagian ini juga digunakan untuk melaporkan pembayaran PPN yang lebih besar dari yang seharusnya pada Masa Pajak bersangkutan, yang pembayarannya telah dilakukan sebelum melaporkan SPT Masa PPN.

      Sehingga berdasarkan Tata Cara Pengisian tersebut dapat diisikan:
      II.A xxxx
      II.B Rpxxxx3.402.000
      II.C xxxx
      II.D -Rp2.079.352.941
      II.E -Rp0
      II.F -Rp2.079.352.941
      Contreng H.1.2 Butir II.D
      Contreng H.2.1 atau H.2.2
      Contreng dan isikan H.3.1 Dikompensasikan ke Masa Pajak ....-....

      Atau...

      Tidak mengisi II.B namun SSP tersebut lakukan Pemindahbukuan saja.

      Untuk informasi tambahan Pembetulan ke-1 belum dikompesasikan ke masa yang lain, maaf saya belum mengerti maksudnya, apakah juga belum dikompensasikan terus ke Masa Pajak berikut-berikutnya?
      Salam

      Delete
    3. Dear Pak Admin

      Terimakasih banyak untuk penjelasannya yang amat sangat berharga.

      Maksud saya dalam PB ke-1, atas kelebihan PM itu blm saya kompensasikan ke masa pajak berikutnya ataupun masa pajak lainnya.

      Kemudian ada satu pertanyaan lagi Pak,
      Karena yang saya betulkan adalah masa pajak Januari s.d Maret tahun 2016,
      dan atas kelebihan PM tersebut hanya boleh dikompensasikan kedalam masa pajak kapan dilakukan pembetulan.

      Nah, permasalahannya adalah masing2 masa terjadi LB dan karena pembetulan saya lakukan di bulan Juni 2017,
      maka atas LB masa Januari s.d Maret tersebut hanya dapat saya kompensasi ke satu masa yaitu Juni 2017.

      Sementara nanti pada saat saya melakukan pelaporan masa Juni 2017, didalam Formulir 1111 AB Bagian III Huruf B.2 hanya dapat memilih satu masa pajak saja.

      Mohon solusinya lagi Pak,
      atau jika ada yang salah dengan pemahaman saya diatas agar dikoreksi.

      Salam,
      Febri

      Delete
    4. Masa Pajak Jan-Maret 2016? Dan sekarang sudah 2017. Apakah artinya selama April 2016 hingga April 2017 juga belum diinput LB tersebut?

      Jika demikian, lakukan Pembetulan merembet/beruntun Jan-Mar 2016.
      Lebih Bayar Maret 2016 dikompensasikan ke Masa Pajak Mei 2017.

      Pembetulan merembet/beruntun disini maksudnya, LB pada SPT Pembetulan Jan 2016 II.D dikompensasikan ke Masa Pajak 02-2016. Kemudian, LB pada SPT Pembetulan Feb 2016 II.D dikompensasikan ke Masa Pajak 03-2016. Kemudian, LB pada SPT Pembetulan Mar 2016 II.D dikompensasikan ke Masa Pajak 05-2017.

      Di atas adalah pengisian Induk. Sedangkan Lampiran AB, Masa Pajak Feb 2016 AB Bag.III.B.1 diisikan sebesar Nilai yang dikompensasikan dari Pembetulan Jan 2016 pada II.D (Nilai ini tergantung keputusan yang Anda ambil apakah Pembetulan Jan 2016 mengisikan Butir II.B PPN disetor dimuka ataukah melakukan Pemindahbukuan. TPT atau AR bisa berbeda pendapat.)

      Demikian seterusnya hingga AB Masa Pajak Mar 2016. Untuk Masa Pajak Mei 2017 Lampiran AB, yang diisikan adalah Bagian III.B2. Diisikan dengan 03-2016 sebesar Lebih Bayarnya.
      Salam

      Delete
    5. This comment has been removed by the author.

      Delete
  12. Dear admin

    Saya ingin melakukan pembetulan spt masa ppn Bulan 04 2017 karena ada kelebihan bayar dikarenakan ada pembatalan faktur pajak keluar, bagaimana cara di kompensasi ke Bulan berikut nya? Setelah saya centang di bagian II.H 1.2 , 2.1 dan 3.1 saat saya buka spt bulan 5 tidak ada pengurangan dari lebih bayarnya? Mohon penjelasannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. SPT Normalnya Masa April 2017 semisal Kurang Bayar Rp10.000.000,-.
      II.D Rp10.000.000,-
      II.E Rp0
      II.F Rp0

      Dilakukan Pembetulan 1 karena ada pembatalan atas FP Keluaran PPN Rp800.000,-
      II.D Rp9.200.000,-
      II.E Rp10.000.000,-
      II.F (Rp800.000,-) => Lebih Bayar
      Contreng/Pilih II.H.1.2 Butir II.F
      Contreng/Pilih II.H.3.1 Dikompensasikan ke Masa Pajak 05-2017
      Salam

      Delete
  13. Untuk admin

    Saya mau tanya saya baru mulai buat efaktur,ternyata bulan pertama ada lebih bayar
    Di kolom H saya ceklis 1.1 2.1 3.1
    Pengaruh dari saya ceklis 2.1 apa?
    Mohon pencerahannya
    Karna langganan saya sebagian besar non pkp

    ReplyDelete
  14. Dear admin
    saya mau tanya, jika mau pembetulan dan pembetulan tersebut tidak merubah nilai(sama dengan SPT normal ... Apakah bagian IIE harus di isi juga atau Bagian IIF yang di isi sama dengan angka pada IID ?
    Mohon jawabannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dear Bu Lita,
      Mudahnya, II.E diisikan saja sehingga II.F menjadi 0 (Nol).
      Artinya tidak ada Kurang Bayar, juga tidak ada Lebih Bayar sehingga tidak ada yang perlu dicontreng di bagian II.H.
      Salam

      Delete
  15. Dear admin
    kenapa ya kok di formulir 1111 bagian II.H. itu semua gak bisa di centang?
    tolong solusinya!!??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Biasanya karena status SPT adalah Kurang Bayar. Kalau Kurang Bayar, apa yang mau dicentang? Kan tinggal dimasukkan NTPN.
      Kalau seandainya SPT Lebih Bayar kemudian Pembetulan mengakibatkan II.H tidak dapat dicentang, harus dilihat Posisi II.E/F nya dahulu. Apakah akibat Pembetulan adalah SPT Kurang Bayar atau SPT Lebih Bayar namun lebih kecil.

      Delete
  16. Dear Admin
    Saya ada masalah begini min, di Bulan Agustus saya ada lebih bayar PPn keluaran yg sudah saya bayar dan laporkan, sementara di bulan September saya ada kekurangan bayar PPn (yg bernilai lebih besar dari lebih bayar) yg memang belum saya bayarkan. Pertanyaan saya, bagaimana solusi di e-faktur supaya lebih bayar di bulan agustus bisa dikompensasikan di bulan september sekaligus membayar kekurangan ppn di bulan september?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa tolong dikasih contoh nilai & posisi SPT Induknya Agustus dan September?

      Delete
    2. jd utk lebih bayar bulan agustus senilai 1.200.000, sementara utk ppn bulan september sebesar 29.000.000 dan baru dibayar 2.000.000 (karna kesalahan input),tetapi belum dilaporkan. itu bagaimana ya min?

      Delete
    3. Mohon maaf, maksudnya bisa tolong diinfo:
      Agustus Normal:
      II.A...
      II.B...
      II.C...
      II.D..

      demikian juga Septembernya.

      Karena saya masih belum mengerti maksudnya lebih bayar PPN Keluaran yang sudah dibayar dan laporkan.

      Delete
    4. Jika tadinya KB Normal Agustus Rp2.000.000,- namun diketahui terdapat PM Rp1.200.000,- yang terlanjur diaproval Masa Agustus (lupa harusnya diinput di Masa Pelaporan September) sehingga terlanjur melakukan Pembetulan.
      Pembetulan ini mengakibatkan Posisi menjadi:
      II.D.....800.000
      II.E...2.000.000
      II.F..-1.200.000 ==> SPT Pembetulan Agustus Butir II.F dikompensasikan ke Masa Pajak 09-2017.

      Nilai Kompensasi Rp1.200.000,- tersebut diisikan di SPT Masa September Lampiran AB Bagian III, B2.Kompensasi Kelebihan PPN Karena Pembetulan SPT PPN Masa Pajak 08-2017

      Nilai kompensasi yang diinput tersebut otomatis mengurangi total Kurang Bayar September menjadi Rp27.800.000 (II.D), Rp29.000.000 - Rp1.200.000).
      Nilai yang baru dibayar Rp2.000.000, maka yang masih harus dibayar adalah Rp25.800.000,-.

      Delete
  17. Dear admin,
    Di bulan Juli 2017 saya lebih bayar, Agustus kurang bayar, September lebih bayar, semuanya sudah saya laporkan tetapi sekarang saya baru ingat kalau lebih bayar bulan Juli 2017 belum saya kompensasikan ke Agustus. Saya harus bagaimana ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silahkan coba lakukan pembetulan SPT PPN Masa Agustus dengan memasukkan nilai kompensasi di Lampiran 1111AB Bagian III.
      Kemudian Lb pada Induk 1111 II.H butir II.F dikompensasikan ke Masa Pajak Oktober 2017 (jika Masa September 2017 telah dilaporkan).

      Delete
  18. Dear Admin,

    Saya ada melakukan pembetulan ke-2 untuk masa Juni 2016. Pada SPT normal, pembetulan 1, pembetulan 2 ada lebih bayar sebesar Rp 10.179.527. Pada awalnya saya tidak bisa mencentang di form induk bag. II.H no. 3.1 (Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya). Saya coba2 pada form Induk Bag,. II. E, F saya isi dengan nominal Rp 10.179.527, lalu pada bag II. H no. 1.1 saya centrang di Butir II. F baru bisa saya centrang pada bag. II h no. 3.1. Cara seperti itu benar nga ya? Saya mau lapor tapi takut salah. Mohon bantuannya ya admin. Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mohon bisa diberikan contoh satu-satu agar lebih jelas.
      Posisi II.D, II.E, dan II.F di SPT Normal, Pembetulan 1, dan Pembetulan 2.

      Delete
    2. SPT Normal
      II D : -10.179.527
      II E : 0
      II F : 0
      SPT Pembetulan 1
      II D : -10.179.527
      II E : 0
      II F : 0
      SPT Pembetulan 2
      II D : -10.179.527
      II E : -10.179.527
      II F : -10.179.527

      Delete
    3. Berdasarkan rumus Pembetulan 2, II.D - II.E, seharusnya II.F adalah 0 (-10.179.527 - (-10.179.527)).
      Karena butir II.F adalah 0(nol) maka tidak ada yang dapat dikompensasikan.
      Pembetulan 2 tidak ada yang dikompensasikan (Bagian II.H tidak ada yang dicontreng).

      Mengenai Kompensasi, mengikuti hasil contreng dari Pembetulan 1 atau Normal, yaitu "yang seharusnya tercentang" dikompensasikan ke masa Pajak "berikutnya" ...-.......

      Delete
    4. Jadi maksudnya yang benar seharusnya :
      SPT Pembetulan 2
      II D : -10.179.527
      II E : 0
      II F : 0
      Lalu yang bag II.H no. 1.2 saya centang di butir II.D
      Lalu yang bag II.H no. 3.1 saya centang Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
      maaf kalau saya salah menyimpulkan

      Delete
    5. Boleh-boleh saja mau pilih yang mana saja:
      1:
      IID..-10.179.527
      IIE..-10.179.527
      IIF............0
      Artinya tidak ada yang dicontreng/dikompensasikan di II.H

      2
      IID..-10.179.527
      IIE............0
      IIF..-10.179.527
      Contreng di butir II.D
      II.H.3.2 dikompensasikan ke masa pajak 07-2016

      Delete
  19. Ok, terima kasih utk bantuannya

    ReplyDelete
  20. dear admin..

    saya ingin menanyakan.. jadi ada ppn masukan yg belum saya kreditkan di maret’16, juni’16, dan juli’16 dan saya telah melakukan pembetulan ke -1 dan di kompensasi di sept’17


    pertanyaaannya : apakah di masa sept’17 bisa langsung menerima kelebihan bayar atas pembetulan langsung 3 masa sekaligus ? jika tidak bisaaa.. tolong bantu pencerahannyaaa..

    soalnya saya ingin pembetulan ke -2 mar’16 , jun’16, jul’16 untuk ubah masa agar kelebihannya di estafet..
    mar-jun-jul(2016)- sept’17 tapi di pembetulan ke dua tidak bisa di ubah masanyaa..

    mohon pencerahannya dalam kasus saya.. kondisi saya belum lapor pph 25 2016

    makasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk aturan yang menegaskan hal tersebut saya belum temukan. Namun dari formulirnya, kolom tersebut hanya dapat diisikan dengan satu masa. Jadi berdasarkan tersebut hanya dapat menerima dari satu Masa Pajak.

      Solusinya menurut saya pembetulan lagi (ke-2) dengan tetap mengisi II.D, II.E, serta II.F dengan posisi yang sama dengan pembetulan 1 namun dikompensasikan-nya diganti ke Masa Pajak yang berbeda-beda. Namun hal ini sebaiknya dibicarakan juga dengan AR karena Pembetulan seperti ini tidak ada acuannya.

      Tidak bisa diubah masanya? Seharusnya bisa, gunakan tombol delete/backspace.

      Delete
    2. This comment has been removed by the author.

      Delete
  21. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya jadi menurut anda lebih baik pembetulan ke dua gtu ya,,

      Saya rincikan jika saya ingin pembetulan ke-2, mohon koreksinya :
      -Maret (normal)
      II.D -32.614.256
      II.E 0
      II.F 0
      lebih bayar dikompensasi di okt'16

      Maret (pembetulan ke-1)
      II.D -34.201.086
      II.E -32.614.256
      II.F -1.586.830
      saya kompensasi di sept'17

      Maret (pembetulan ke 2)
      II.D -34.201.086
      II.E -32.614.256
      II.F -1.586.830
      awalnya saya tidak bisa mencontreng II.H nya tapi setelah saya edit bagian II.E dan II.F saya samakan dengan pembetulan ke-1 baru bisa.. dan rencananya Saya akan ubah kompensasi ke masa juni'16

      Juni (normal)
      II.D -13.253.853
      II.E 0
      II.F 0
      Di kompensasi ke juli'16

      Juni (pembetulan ke-1)
      II.D -30.608.719
      II.E -13.253.853
      II.F -17.354.866
      saya kompensasi di sept'17

      Juni (pembetulan ke-2)
      II.D -32.195.549
      II.E -13.253.853
      II.F -18.941.696 (17.354.866+1.586.830)=(nilai pembetulan d juni + nilai pembetulan d maret)
      apakah benar perhitungan saya di bagian ini ?
      Saya akan kompensasi langsung ke sept'17


      -Apakah cara saya sudah benar untuk kompensasi ?

      -apakah cara saya sudah benar jika tidak bisa mencontreng II.H ubah kompensasi masa, saya mengedit manual untuk bagian II.E dan II.F (disamakan dengan pembetulan sebelumnya) ?

      -dan di SPT pembetulan di bagian II.H nya saya contreng butir II.F ya ?

      Thanks , maaf pertanyaann nya banyakk..

      Delete
    2. Iya, namun sekali lagi itu tidak ada acuannya.
      Setelah diberikan contoh tersebut, ternyata Posisinya SPT Normal adalah Lebih Bayar.
      Dalam Hal Lebih Bayar dan setelah dibetulkan ternyata Lebih Bayar lebih besar maka solusi lainnya dapat dilakukan Pembetulan merembet. Pembetulan merembet ini (solusi ini) ada acuannya.

      Menurut saya jika demikian, lebih aman adalah Pembetulan Merembet. Dengan Pembetulan Merembet maka yang dipilih adalah butir II.D seterusnya hingga SPT Masa saat ini.

      Delete
  22. Pak mau tanya kalo spt normal KB trs pembetulan tetap KB yang nilaiya sama dengan normal apakah SPT pembetulan Nihil atau tetap KB

    Normal
    IID : 3.000.000
    IIE : 0
    IIf : 0

    PEMBETULAN
    IId : 3.000.000
    II e : -
    II F : -
    Jadi spt pembetulan tetap KB karena di e faktur KB PEMBETULAN DENGAN ANGKA YANG SAMA DENGAN NORMAL BISA DICETAK UNTUK INDUKNYA TANPA PEMBAYARAN .. APAKAH SEPERTI INI PEMBETULANNYA ATAU DI NIHILKAN

    MOHON PENCERAHANNNYA

    ReplyDelete
    Replies
    1. Benar, SPT Pembetulan Nihil.

      Umumnya diisikan sbb:
      IID:3.000.000
      IIE:3.000.000
      IIF:0

      SPT Pembetulan Nihil tersebut tidak mencentang apa2, maksudnya tidak mencentang II.H.
      Demikian.

      Delete
  23. halo pak saya mau tanya..

    di masa pajak saya bulan Januari,saya ada membuat pembetulan pertama yaitu lebih bayar Rp 40..sudah saya laporkan..tetapi saya lupa centang butiran II.H nya dan lupa centang akan di kompensasi ke masa pajak berikutnya..sedangkan saya suda mau bayar PPN bulan Desember..bagaimana solusinya? apakah harus melakukan pembetulan ke2? tetapi nilai di induk adalah nilai pembetulan pertama sehingga tidak muncul nilai Lb Rp 40 nya..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setahu saya jika SPT LB namun tidak dicontreng Kompensasi/Restitusi maka pelaporan SPT PPN akan ditolak oleh TPT. Coba dilihat kembali di Bukti Penerimaan Suratnya.
      Untuk lebih pastinya coba ke Kantor Pajak memastikan apakah benar tidak ada centang dikompensasikan.
      Jika memang tidak ada, saya setuju dilakukan pembetulan ke-2 dan di Induk Butir II.E (Pembetulanke-2), diisikan angka II.D dari Induk Normal.

      Delete
  24. maaf pak maksud saya Masa pajak bulan November

    ReplyDelete
  25. maaf pak maksud saya Masa pajak bulan November

    ReplyDelete
  26. Maaf saya mau tanya, seandainya di bulan januari saya ada LB 500rb, begitupun di bulan setelah2nya selalu ada LB. Kemudian saat saya membuat spt ppn februari dan seterusnya saya tidak mengisi di lampiran III B 2 kompensasi dari masa sebelumnya. Tapi saya sudah mencontreng di Lampiran induk Januari kompensasi LB ke masa berikutnya.. Apakah LB LB saya bisa diakui berupa akumulasi ke masa2 setelahnya? Meskipun saya tidak mengisi lampiran B III 2..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebaiknya dilakukan pembetulan SPT PPN tersebut dan menginput Nilai LB tersebut di Lampiran AB bagian III B1 tersebut.
      Salam

      Delete
    2. Seandainya di Juni ada LB 300.000, kemudian Juli LB 400.000, Agustus normal LB 200.000. Kemudian di Sept saya melakukan pembetulan ke 1 Juli menjadi nihil. Nah saat pembetulan 1 itu saya tidak mengisi LB Juni di lampiran AB. Apakah bisa diakui disaat saya melakukan pembetulan ke 2 masa Juli untuk LB Juni?? Terimakasih.

      Delete
    3. Maaf baru membalas. Bisa diakui selama belum melewati 3 tahun atau belum diperiksa.

      Delete
    4. Terimakasih banyak.. Sangat membantu.

      Delete
  27. Dear Admin,

    Untuk Lampiran Induk II.E (Pembetulan 2) harus diisikan dengan point II.D dari pembetulan 1 atau pembetulan Normal?

    Terima kasih atas bantuannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Secara aturan dan umumnyadiisikan dengan Point II.D dari Pembetulan 1.

      Delete
  28. Mas,,mohon bantuanya,,

    Dibulan januari 2017 saya lupa ada PPN masukan yg musti dikreditkan. Kemudian saya kreditkan dgn buat pembetulan di Januari 2017 terjadi lbh bayar,sedangkan saya sudah terlanjur lapor PPN dari buln feb- desember...Apa harus melakukan pembetulan dari bulan februari - desember 2017? dan apa tidak bisa kalo misalkan lebih bayar dibulan januari 2017 langsung dikompensasikan ke bulan maret 2018 (beda tahun)?? mohon dijawab,,trimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa. Di aturan pajaknya boleh mengkompensasikan LB PPN dan diaturannya juga tidak dibatasi hanya boleh dikompensasikan di tahun yang sama.
      Pilih II.H.1.2 Butir II.F
      Pilih II.H.3.1 Dikompensasikan ke Masa Pajak 03-2018

      Delete
  29. Dear Bapak, mohon bantuannya.

    Saya melakukan pembetulan PPN di bulan Mei 2017 yang mengakibatkan tambahan Lebih Bayar sebesar 7 juta. Nilai LB yang asli saya kompen ke masa berikutnya (Juni, Juli dst - semua sudah dilaporkan). Sedangkan tambahan LB akibat pembetulan saya lempar ke masa Sept 2017. Kebetulan di masa Sept 17 ini ada FP Dok lain yang double lapor senilai 10 juta. Jadi saya mau sekaligus revisi masa Sept dengan kemungkinan KB 10 jt. Namun karena dapat lemparan dari perbaikan masa Mei 2017 sebesar 7 juta, KB menjadi hanya 3 juta.

    SSP sudah dibayar dan saya bermaksud melakukan pelaporan. Tyt untuk masa Sept yang normal, sudah pernah dilempar angka pembetulan juga (dari Jan 2017). Jadi formulir AB Sep 17 0, isinya LB Agt - 4 jt ditambah LB akibat pembetulan Jan 17 - 13jt. Total 17 jt. Untuk pembetulannya, bagaimana input formulir AB-nya? Karena LB akibat pembetulan hanya ada untuk 1 masa saja.

    Kedua pembetulan ini belum saya laporkan.

    Terima kasih sebelumnya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mohon maaf baru membalas.
      Secara aturan memang tidak ada yang membatasi secara terang-terangan/eksplisit bahwa tidak boleh menerima lebih dari satu Masa kompensasi LB SPT Masa Pembetulan, hanya formulirnya saja yang terbatas.
      Karena kondisi ini tidak dicover penyelesaiannya diaturannya, sementara menurut saya ada 2 pilihan:
      1. Tetap input saja Masa Pajaknya meskipun hanya diisikan Jan '17 namun Nilai Kompensasi diisikan total Jan'17 dengan Mei '17 di SPT Sep '17. Atau
      2. Lakukan Pembetulan SPT Masa Mei 2017 dengan Nilai dan Posisi seperti Pembetulan sebelumnya namun di kompensasikan ke Masa saat Pembetulan dilakukan (Sekarang). Sehingga Pembetulan sebelumnya diabaikan saja.

      Salam

      Delete
  30. Dear Bapak, mohon bantuannya.

    Apabila dibulan April 2017 dan Desember 2017 terdapat pembetulan yang menyebabkan LB. Dan diposisi sekarang Masa Juni 2018. Bagaimana mekanisme kompensasinya?

    Terimakasih sebelumnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mohon maaf baru membalas.
      Kompensasikan saja April 2017 ke Masa Juni 2018 dan Desember 2017 ke Masa Juli 2018.
      Pertimbangkan juga apakah perbaikan SPT PPN ini berpengaruh juga ke SPT Tahunan 2017 atau tidak.
      Salam

      Delete
  31. Dear suhu pajak .
    Mohon pencerahaanya jika pada masa spt bulan juli saya seharusnya lebih bayar total 14 juta nah pas mau buat spt bulan agustus ini perlu atau tidak spt bulan juli dilakukan pembetulan jika tidak perlu maka di bulan agustus yang harus saya klik n contreng yang mana iya .terima kasih .

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mohon maaf saya masih belum mengerti maksud pertanyaannya namun saya coba menjawab ya:
      "..jika pada masa spt bulan juli saya seharusnya lebih bayar total 14 juta..", Apakah memang terjadi kesalahan dari SPT Masa Juli yang telah dilapor? Jika iya maka lakukan pembetulan.
      Bagaimana cara pengisian Induk SPT Pembetulan Juli, disini masih kurang informasi yang disampaikan sehingga belum dapat saya jawab.

      "..di bulan agustus yang harus saya klik n contreng yang mana..", ini untuk maksud apa? Jika maksudnya bagaimana mengisi kompensasian dari Juli ke Agustus maka diisikan manual di lampiran AB SPT Masa Agustus, Bagian III, B.1 Kompensasi Kelebihan PPN Masa Pajak Sebelumnya.

      Salam

      Delete
  32. DEAR BAPAK.. MOHON BANTUANNYA,,
    Saya ceritaka dulu,, saya bln juni ada LB 800rb dan sudah laporkan,, tp saya lupa tidak kompensasikan di bulan juli,, bln juli normal saya jg LB 1,2jt dan sudah saya laporkan.. saya telah melakukan pembetulan 1 di bulan juli dan muncul di induk 1111
    Pembetulan 1
    IID:-2.000.000
    IIE:-1.200.000
    IIF:-800.000
    setelah saya akan melaporkan di efilling muncul LB 800.000

    yang jadi pertanyaan saya apakah laporan saya sudah benar LB saya di efilling 800.000 pdhl kan LB saya seharusnya 2jt..

    terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dear Bapak/Ibu,
      Menurut tatacara pengisian SPT PPN PER-29/PJ/2015, jika SPT Masa Agustus belum dilaporkan maka Pembetulan SPT Masa Juli dapat dilakukan dengan mengisi IIE dengan 0(Nol) sehingga tampilannya sbb:

      IID:-2.000.000
      IIE:0
      IIF:-2.000.000
      Contreng Butir IID (diisi dalam hal SPT Pembetulan)
      Contreng dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
      Sehingga yang akan muncul di Lampiran AB Agustus adalah B.1 sebesar 2.000.000.

      Namun jika sudah terlanjur seperti pengisian IIF=-800.000 dan dicontreng Butir IIF dikompensasikan, tidak terlalu bermasalah juga menurut saya.
      Status di BPE tidak masalah menurut saya asalkan pengisian SPT-nya sudah benar.

      Salam

      Delete
  33. KALAU BUTIR II D Gak kecontreng bakal gimana ?

    ReplyDelete
  34. Dear Admin,
    mohon bantuannya.
    di masa januari dan november 2018 status SPT PPn adalah kurang bayar. setelah di cek, ada 1 FPK (dimasing2 masa pajak) yang nominalnya tdk sesuai, sehingga ada ketidakcocokan antara pph final dan ppn.
    jdi dimasa januari, semula 1 PK tsb adalah 946.000. kemudian secara internal ada perubahan harga dengan PK 867.000. Semisal nih saya membuat pembetulan 1 dimasa jan dengan PK 867.000, sehingga status SPT akan menjadi LB. demikian juga utk masa november 2018. LB di masa jan saya kompensasikan ke masa nov 2018 apa tdk masalah?

    terima kasih.

    ReplyDelete
  35. dear admin. mohon bantuannya.
    saya ada melakukan pembetulan 1 untuk masa januari 2019. dimana spt normal ada lebih bayar dan sudah dikompensasikan ke masa pajak februari. tetapi pada saat melakukan pembetulan 2 saya lupa mencontreng kolom kompensasinya. mohon pencerahannya admin. (note : di pembetulan 1 ada fp tambahan sebesar 2.459.784 ) terima kasih admin

    ReplyDelete
  36. Dear Admin...
    Pada Januari 2021 telah dilakukan pembetulan 1, dengan rincian SPT pada kolom (III. Penghitungan PM Yang Dapat Dikreditkan) pada III.B.1. Telah diisi oleh kompensasi PPN Masa Pajak Sebelumnya Dan Pada III.B.2. Juga telah diisi oleh Kompensasi dari Kelebihan PPN Karena Pembetulan dari Masa Pajak Nopember 2020.
    Pertanyaan : Bila ternyata dikemudian hari pada SPT Masa Oktober 2020 mengalami pembetulan dengan status Lebih Bayar, dan lebih bayar tersebut akan dikompensasi pada masa Januari 2021 (pembetulan 2), maka kompensasi Lebih Bayar Masa Oktober 2020 tersebut seharusnya di isi pada kolom yang dimana, dikarenakan pada pembetulan 1 kolom III.B.1 dan III.B.2 telah terisi. (Bagaimana cara pengisian Pajak Masukan Lainnya yang menerima dari SPT Masa Pembetulan yang berbeda)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebaiknya LB krn Pembetulan dikompensasikan ke Masa saat ini, April atau Mei 2021 Lampiran AB Bagian III B.2. Salam.

      Delete
  37. Dear Mas/Pak,
    SPT April belum lapor,
    SPT normal Maret LB 2juta
    ternyata PM yang belum dikreditkan sebesar 3,6 juta
    SPT Maret Pembetulan 1 :
    II.D 5,6 juta LB
    II.E 0 (saya isi 0)
    II.F 5,6 juta LB

    Bagian II.H saya terlanjur saya contreng butir II.F bukan II.D,
    Apakah boleh demikian?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurut saya boleh saja, tidak terlalu material kesalahannya.
      Salam

      Delete