Thursday, August 3, 2017

CONVERT URL QR CODE KE EFAKTUR

Jika Anda sering menginput Faktur Pajak Masukan secara manual dengan mengetik Kode & Nomor Seri Faktur Pajak, NPWP Penjual, dst di Aplikasi EFaktur, maka kini saatnya Anda dapat mempercepat pekerjaan Anda.

Semi Aplikasi ini bisa dikatakan Aplikasi abal-abal karena saya bukanlah Programmer.

Semi Aplikasi Converter ini adalah hasil aplikasi Ms.Access. Itulah mengapa saya sebut Semi Aplikasi karena tidak dapat berjalan jika tidak terinstal Ms.Access.

Semi Aplikasi Converter ini memproses atau mengambil data dari alamat url yang di-isikan/Paste.

Kelemahan Semi Aplikasi Converter ini salah satunya (sebenarnya banyak) adalah tidak dapat men-scan QR Code. Makanya dibutuhkan QR Code Scanner/Reader. QR Code Scanner/Reader yang dimaksud adalah Aplikasi Android yang Gratis/Free, banyak terdapat di PlayStore. Silahkan Pilih, Unduh dan Instal sendiri untuk ini, terserah Anda Scanner mana yang lebih baik. Yang terpenting juga adalah History-nya dapat diekspor, karena kadang ada Scanner yang tidak memberikan fasilitas ekspor/share atau simpan hasil scan-nya.

Scanner yang kurang baik juga akan mempengaruhi kemampuannya membaca QR Code pada Faktur Pajak yang kurang baik hasil print QR Code-nya.



Setelah terinstal, Aplikasi Scanner tersebut dapat diseting agar tidak terhubung ke Internet menggunakan setinggan Android Anda. Hanya dibutuhkan kumpulan-kumpulan alamat url hasil scan dari QR Code EFaktur yang discan atau History-nya. Sehingga hanya diperlukan scan, scan, scan, dan scan seterusnya.

1. Gambar. Hanya Contoh Salah Satu QR Code Scanner/Reader

Setelah terkumpul History/alamat hasil scan tersebut, lakukan ekspor data atau share melalui email ataupun disimpan dalam suatu file dan ditransfer/dipindahkan ke komputer. Yang dibutuhkan adalah Murni Alamat Url hasil scan EFaktur. Jika hasil scan masih terdapat tanda petik, tanggal scan, dll, lakukan edit menggunakan Ms.Excel langsung maupun lainnya. Kemudian berikan nomor urut dikolom kiri dari kolom Alamat Url sebagai penanda nomor.

2. Ganbar Alamat Url

Setelah tersusun demikian seperti di atas, langsung terjun membuka Semi Aplikasi Converter ini. Copy-Paste-kan kedua kolom tersebut ke Aplikasi Converter melalui Tombol Input URL yang memunculkan Tabel Input URL, sambungkan internet, klik Tombol Ambil Data FP Masukan dan akan didapat format CSV untuk Impor ke Aplikasi EFaktur.

Rata-rata kecepatan mendapatkan data adalah 3-4 Faktur Pajak dalam 1 detik. Pernah coba 150 Alamat Url/Faktur Pajak dalam 40 detik. Terlalu lama memang namun sudah lumayan dibandingkan mengetik manual.

3. Gambar Tampilan Utama

4.Gambar Hasil Ekspor untuk diimpor ke Aplikasi EFaktur (Masa/Tahun sudah otomatis diperbaiki versi baru)

Tabel Input URL akan menolak Alamat Url yang sama pada saat diinput/Paste sehingga tidak akan terdapat FP yang double (Alamat URL tidak bisa double). Jika ada yang double, akan dipisahkan ke Paste Error.

Sebelum mengklik Ambil Data FP Masukan, jangan lupa mengisi Masa dan Tahun Pajak. Jika Masa Pajak dan Tahun Pajak tidak diisikan maka akan otomatis diisikan dengan Masa Pajak dan Tahun Pajak sesuai dengan Bulan dan Tahun Pajak di Faktur Pajak. Dan Jika mengisi Masa/Tahun Pajak namun lebih dari 3 MTS maka otomatis akan disesuaikan dengan Bulan dan Tahun pada Faktur Pajak.

Tampilkan/Edit Data Format CSV diklik setelah memperoleh Data FP Masukan. Setelah tampil, Data FP Masukan dapat diedit baik Masa/Tahun Pajak ataupun Pengkreditan (Is_Creditable, Dapat Dikreditkan -1- atau Tidaknya -0-). Data lainnya mohon hati-hati agar jangan sampai terubah. Versi berikutnya akan coba saya kunci.

Setelah tersimpan dalam bentuk Excel, maka dapat segera disimpan lagi ke dalam CSV/TXT secara Manual (Save As). Lalu diimpor ke Aplikasi EFaktur dengan memperhatikan/mengubah Karakter Pemisah di Aplikasi EFaktur menjadi (;) titik koma atau (,) koma, tergantung setingan Komputer Anda.

Dalam hal pengimporan FP Masukan Pengganti, agar jangan sampai double. ingat bahwa pengimporan harus lebih dari 1 kali. Maksudnya adalah FP Masukan Pengganti tidak akan dapat diimpor ke Aplikasi EFaktur jika FP Masukan Normal atau Sebelumnya belum diapproval sukses.

Versi 2 EFaktur Desktop ada kemungkinan bermasalah diimpor FP Masukan Penggati, yaitu akan tetap terinpor meskipun FP Masukan Pengganti yang sama dan membuat double baris Faktur Pajak Masukan Pengganti di Lampiran B2 dengan nilai yang sama (double).

5. Gambar Ubah Karakter Pemisah Menjadi titik koma


Dalam penggunaan Semi Aplikasi ini, data Anda tidak tersimpan di server, hanya di komputer Anda.

Jika tidak dapat berjalan di Komputer Anda, mohon info.

Salam



12 comments:

  1. Mas, bisa saya pakai aplikasinya?
    Bisa minta linkNya mas
    Atau ada kontak email/wa

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silakan Bapak/Ibu Fyan
      https://goo.gl/eukqbK
      email:simtetyun@gmail.com

      salam

      Delete
  2. Mas maaf aplikasinya ngga bisa di download, apakah ada link lainnya. terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. https://www.4shared.com/rar/erCw3--2da/Converter_Url_CSV__Viewer_1111.html

      Delete
  3. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  4. Link tidak berfungsi bro

    ReplyDelete
    Replies
    1. Maaf baru sempat liat dan baca Rekan.
      Sudah ada Prepopulated jadi lebih baik menggunakan Prepopulated PM Rekan.
      Salam

      Delete