Dalam aturannya, PER-16/PJ/2016 (PPh 21) bahkan
aturan sebelumnya, mengenai Judul di atas tidak ada perbedaan, masih tetap sama
cara perhitungannya. Yang ingin saya fokuskan adalah Masa Pajak Desember yang disandingkan dengan Formulir SPT PPh 21 PER-14/PJ/2013.
Maksudnya saya Masa Pajak Desember disini adalah Lebih
Bayar Masa Pajak Desember untuk Pegawai Tetap vs Lebih Bayar Masa Pajak
Desember untuk Pegawai Tetap yg Baru memiliki NPWP Pada Tahun Berjalan.
Ternyata perlakuan Lebih Bayar keduanya adalah
berbeda. Dimana perbedaannya? Perbedaannya pada tampilan 1721-I. Untuk Lebih
Bayar Pegawai Tetap akan dimunculkan di 1721-I Masa Pajak, sedangkan untuk
Lebih Bayar Pegawai Tetap yang Baru Memiliki NPWP Pada Tahun Berjalan tidak
dimunculkan di 1721-I Masa Pajak.
Berikut kutipan dari PER-16/PJ/2016:
1. Lebih
Bayar Pegawai Tetap Masa Desember/Berhenti:
Lampiran (Bagian Pertama) I.1.2.1.C:
Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan bulan sebelumnya tersebut lebih besar daripada PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan teratur dan tidak teratur yang diterima dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan, misalnya dalam hal pegawai berhenti bekerja pada pertengahan tahun, atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dikembalikan kepada pegawai tetap yang berhenti bekerja bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21. Atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap yang bersangkutan, pemotong pajak dapat memperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan pegawai tetap lainnya dalam Masa Pajak yang sama, sehingga jumlah PPh Pasal 21 yang harus disetor oleh pemotong pajak untuk Masa Pajak tersebut telah mempertimbangkan jumlah kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 yang telah diberikan oleh pemotong pajak kepada pegawai tetap yang berhenti bekerja.
Gambar 1. 1721-I Masa Pajak Desember
Dari Gambar 1 diatas, kelebihan PPh 21 Karyawan 3 mengurangi PPh 21 Pegawai Tetap Lainnya dalam masa Pajak yang sama. Akumulasi PPh 21 lampiran 1721-I Satu Masa Pajak selama Januari hingga Desember 2017 (Karyawan 3) akan sama dengan Nilai dalam Bukti Potong 1721-A1 maupun dalam 1721-I Satu Tahun Pajak (Gambar 2).
Dalam hal Pegawai Tetap berhenti bekerja, misalkan gaji terakhir adalah bulan Mei maka Jumlah Penghasilan Bruto dan Lebih Bayar ditampilkan dalam lampiran 1721-I Satu Masa Pajak Masa Mei. Pada 1721-I Satu Masa Pajak Masa Juni sudah tidak muncul karena sudah tidak ada Pegawai Tetap tersebut.
Dalam hal Pegawai Tetap berhenti bekerja, misalkan gaji terakhir adalah bulan Mei maka Jumlah Penghasilan Bruto dan Lebih Bayar ditampilkan dalam lampiran 1721-I Satu Masa Pajak Masa Mei. Pada 1721-I Satu Masa Pajak Masa Juni sudah tidak muncul karena sudah tidak ada Pegawai Tetap tersebut.
Gambar 2. 1721-I Satu Tahun Pajak
2. Lebih
Bayar Pegawai Tetap yang Baru Memiliki NPWP Pada Tahun Berjalan:
Pasal 20 ayat (4):
Dalam hal Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Gambar 3. 1721-I Masa Pajak Desember
Gambar 3 diatas tampilan pengisian 1721-I Satu Masa Pajak Desember (untuk perbedaan Tahun mohon abaikan). Karyawan 3 tidak dikenakan PPh 21 di Masa Desember karena masih LB sehingga masuk ke Bagian B. Gambar 4 dibawah ini.
Gambar 4. Lampiran Contoh I.11 Hal.29-30
Dari Gambar 4 terdapat kelebihan dari Januari - November, yaitu 20% sebesar Rp162.250,-. Kelebihan ini dikurangi PPh 21 Desember 2016 sebesar Rp73.750,- sehingga masih terdapat kelebihan Rp88.500,-.
Kelebihan Rp88.500,- tersebut hanya tampil dalam Kertas Kerja, tidak ditampilkan dalam 1721-I Satu Masa Pajak. Ini karena di Gambar 4 dikatakan "diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 untuk bulan-bulan selanjutnya dalam tahun kalender berikutnya". Ini bukan Kompensasi yang terdapat pada 1721 Induk B.18. Bukan juga mengurangi PPh 21 Karyawan lainnya pada Masa Pajak yang sama.
Semisal untuk Januari 2017, PPh 21 masih tetap Rp73.750,-, maka setelah dikurangi Rp88.500,- (hanya dalam Kertas Kerja) masih terdapat sisa Rp14.750,- yang dapat digunakan untuk mengurangi PPh 21 Masa Februari Pegawai Tetap tersebut. Hingga Masa Pajak Maret 2017, semisal PPh 21 masih tetap Rp73.750,-, maka setelah dikurangi dengan Rp14.750,- barulah terdapat PPh 21 Terhutang Rp59.000,-.
PPh 21 sebesar Rp59.000,- ini barulah tampil dalam lampiran 1721-I Satu Masa Pajak Maret 2017 atas nama karyawan tersebut, masuk ke bagian A.
Pada Formulir 1721-I Satu Masa Pajak Januari 2017, Pegawai Tetap ini masuk dalam bagian B. Jadi seolah-olah masih dibawah PTKP dan tidak terkena PPh 21. Padahal terhutang PPh 21.
Pada lampiran 1721-I Satu Tahun Pajak, nilai PPh 21 yang dipotong Pegawai Tetap ini tidak akan sama dengan nilai akumulasi yang telah dipotong dari Januari - Desember pada 1721-I Satu Masa Pajak. Berbeda hal, semisal contoh lain, setelah Masa Pajak Desember 2016 tidak terdapat lagi kelebihan (misal baru memiliki NPWP pada bulan Juni 2016 dan kelebihan telah habis dikurangi sebelum atau hingga Desember 2016) maka nilai PPh 21 yang dipotong akan sama.
Hehehe.. Luar Biasa bikin mumet.
Inilah sementara yang dapat dimengerti dari Pasal 20 ayat (4).
No comments:
Post a Comment