Thursday, September 7, 2017

Pegawai Tetap yang Baru Memiliki NPWP Pada Tahun Berjalan VS Masa Pajak Desember atau Masa Pajak Pegawai Tetap Berhenti Bekerja (Perhitungan & Pengisian SPT)

Dalam aturannya, PER-16/PJ/2016 (PPh 21) bahkan aturan sebelumnya, mengenai Judul di atas tidak ada perbedaan, masih tetap sama cara perhitungannya. Yang ingin saya fokuskan adalah Masa Pajak Desember yang disandingkan dengan Formulir SPT PPh 21 PER-14/PJ/2013.

Maksudnya saya Masa Pajak Desember disini adalah Lebih Bayar Masa Pajak Desember untuk Pegawai Tetap vs Lebih Bayar Masa Pajak Desember untuk Pegawai Tetap yg Baru memiliki NPWP Pada Tahun Berjalan.

Ternyata perlakuan Lebih Bayar keduanya adalah berbeda. Dimana perbedaannya? Perbedaannya pada tampilan 1721-I. Untuk Lebih Bayar Pegawai Tetap akan dimunculkan di 1721-I Masa Pajak, sedangkan untuk Lebih Bayar Pegawai Tetap yang Baru Memiliki NPWP Pada Tahun Berjalan tidak dimunculkan di 1721-I Masa Pajak.

Sekarang kita lihat aturannya..