Thursday, November 10, 2011

PPh Pasal 26 atas Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan


Disemua literatur atau buku perpajakan yang pernah saya baca membahas PPh Psl.26 harus dikenakan atas semua pembayaran atau beban kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia asalkan penghasilan tsb sebagaiman tertera di pasal 26.
Pasal tsb yang membuat saya terpikir-pikir adalah menyangkut "Jasa". Bagaimana bila jasa tersebut tidak atau sama sekali tidak dilakukan di Indonesia tetapi di Luar Negeri? Tetap dikenakan PPh 26?

Saya pikir koq aneh...