Tuesday, September 16, 2014

Perpajakan Penjualan Tanah &/ Bangunan dari Sisi Penjual


Jual - beli Tanah dan atau Rumah belum pernah saya lakukan. Buat saya terasa masih jauh untuk beli rumah secara KPR. Tapi tidak ada yang mustahil, yakin segera punya, hehe..

Kemarin belum ada 3 bulan saya disuruh saudara untuk cari rumah dan alhasil disuruh survey dan tanya-tanya ke Perumahan Bumi Indah, Pasar Kemis. Marketingnya baik sekali dan ramah, Mba' Tyan namanya. Berdasarkan informasi dari beliau-lah saya mengerti sedikit tahapan-tahapan pelunasan pembayaran penjualan Rumah.

Berdasarkan SE - 30/PJ/2014 yang baru diinput di database www.ortax.org, barulah tambah yakin buat saya dimana saat terutang PPh. Dan PPJB belumlah dapat disebut penyerahan. Di SE ini point-point penting adalah:
Pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli yang dilakukan oleh Wajib Pajak pemegang hak atas tanah dan/atau bangunan:
a. Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan:

  1. paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran, baik dengan cara tunai maupun angsuran, atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; dan
  2. sebelum Akta Jual Beli ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dalam hal jumlah seluruh pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 1) kurang dari jumlah bruto nilai pengalihan hak,
b. selain Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan sebelum Akta Jual Beli ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Dalam hal sebelum dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli antara penjual dengan pembeli terjadi perubahan nama pembeli yang tercantum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli, maka atas penghasilan dari perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pembeli yang semula namanya tercantum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli, merupakan penghasilan berupa keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta dan wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak pembeli yang semula namanya tercantum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli.
Merupakan penghasilan berupa keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta Ini dikarenakan yang mengalihkan belum menjadi Pemegang Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, makanya tidak dikenakan PPh Final.

Jadi terlihat perbedaan perlakuan antara Developer (Pengembang, bahasa indonesia) dengan bukan Developer, yaitu di sisi Developer berdasarkan pembayaran sedangkan di sisi selain Developer berdasarkan AJB.

Dari sini yang harus diperhatikan adalah saat jatuh tempo PPh atau paling lambat pembayaran PPh karena dapat dikenakan sanksi bunga 2% perbulan.

Diluar SE - 30/PJ/2014, yaitu dari sisi PPN:
Kapan terutangnya PPN atau saat dibuatnya Faktur Pajak? Tetap saja terutang PPN, yaitu saat Pembayaran atau penyerahan, mana yang lebih dahulu.
Apakah PPJB sudah terutang PPN seluruhnya atau PPJB sama dengan AJB?
Berbeda, saat AJB-lah saat seluruhnya harus telah terutang atau saat penyerahan/penggunaan secara nyata/fisik, bukan saat PPJB.
Untuk Booking Fee apakah sudah terutang PPN?
Sudah terutang PPN, karena yang saya tahu Booking Fee adalah pembayaran pengurang Harga Jual.

1 comment:

  1. Diluar SE - 30/PJ/2014, yaitu dari sisi PPN (PP 1 Tahun 2012 dan SE-50/PJ/2011)
    Jika sebelum AJB telah terjadi penyerahan secara fisik, barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka sudah terutang PPN 100% (maksudnya sisa PPN sudah terutang) sehingga sudah harus dibuatkan Faktur Pajak pada saat itu juga.

    ReplyDelete