Dalam aturannya, PER-16/PJ/2016 (PPh 21) bahkan
aturan sebelumnya, mengenai Judul di atas tidak ada perbedaan, masih tetap sama
cara perhitungannya. Yang ingin saya fokuskan adalah Masa Pajak Desember yang disandingkan dengan Formulir SPT PPh 21 PER-14/PJ/2013.
Maksudnya saya Masa Pajak Desember disini adalah Lebih
Bayar Masa Pajak Desember untuk Pegawai Tetap vs Lebih Bayar Masa Pajak
Desember untuk Pegawai Tetap yg Baru memiliki NPWP Pada Tahun Berjalan.
Ternyata perlakuan Lebih Bayar keduanya adalah
berbeda. Dimana perbedaannya? Perbedaannya pada tampilan 1721-I. Untuk Lebih
Bayar Pegawai Tetap akan dimunculkan di 1721-I Masa Pajak, sedangkan untuk
Lebih Bayar Pegawai Tetap yang Baru Memiliki NPWP Pada Tahun Berjalan tidak
dimunculkan di 1721-I Masa Pajak.
Sekarang kita lihat aturannya..