Thursday, June 2, 2011

KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI (KMS)

Kegiatan membangun bangunan sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

PPN KMS tidak memandang apakah punya NPWP atau belum, Sudah PKP atau belum. Salah satu batasannya yaitu luasnya minimal 300M2 selama jangka waktu 2 tahun.
Latar belakang dikenakan PPN KMS ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pengenaan PPN dan melindungi masyarakat yang berpenghasikan rendah dari pengenaan PPN maka diberikan batasan-batasan.

Termasuk PPN KMS adalah KMS yang dilakukan oleh kontraktor atau pemborong yang tidak atau belum dipungut PPN atau belum PKP.
Rumus PPN KMS:
= 10% x 40% x seluruh biaya yang dikeluarkan termasuk PPN-nya (tanpa harga perolehan tanah) setiap bulannya.

Bagaimana bila kasusnya pengerjaannya dipecah-pecah atau dibagi-bagi? Misalnya Tn.Z mau membangun bangunan:
- Fondasi dikerjakan oleh Kontraktor A (PKP) dipungut PPN.
- Membangun tembok oleh Kontraktor B (bkn PKP) tidak dipungut PPN.
- Bahan/material oleh Tn.Z sendiri.

Maka menurut saya yang dikenakan PPN KMS hanyalah pengeluaran untuk Kontraktor B dan bahan/material saja.

1 comment:

  1. Koreksi, maka menurut saya yang dikenakan PPN KMS adalah semuanya.Koreksi, maka yang dikenakan PPN KMS adalah semuanya.
    Terima kasih untuk koreksinya.

    ReplyDelete