Bagi WP yang dalam menghitung laba atau rugi usaha menggunakan pembukuan, sehubungan dengan PPN, ada yang PKP dan ada juga yang belum/bukan PKP.
Ketika telah berstatus PKP maka setiap melakukan transaksi penyerahan harus bercermin/mempertimbangkan/memfilter apakah transaksi tersebut termasuk penyerahan yang TERUTANG PPN, TDK TERUTANG PPN, TDK DIPUNGUT PPN atau DIBEBASKAN PPN.
Dalam hal PKP melakukan penyerahan TIDAK TERUTANG PPN / TIDAK DIKENAI PPN atau DIBEBASKAN PPN, selintas hati akan senang karena tidak ada penambahan harga, tidak repot dengan PPN, namun ada yang harus diingat & penting, yaitu PAJAK MASUKAN (PM)-nya (PM atas HPPenjualannya) tidak dapat dikreditkan oleh PKP Penjual tersebut.
Lalu bagaimana dengan PM tersebut? Apakah dapat dibebankan/dibiayakan?
Dapat! Namun bukan berdasarkan "PM yang tidak dapat dikreditkan lalu dibebankan" melainkan berdasarkan "biaya-biaya sehubungan dengan 3M".
Sunday, May 29, 2011
PPN DIBIAYAKAN
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment