Di SPT Tahunan OP dan Lap Laba Rugi terdapat Laba/Rugi Penjualan Aset/Aktiva.
Khusus yg dikelompokkan sebagai objek PPh Final, misalnya Penjualan T&/B, Penjualan Saham di Bursa, maka semua biaya yang terkait untuk memperoleh penghasilan tersebut, termasuk juga labanya harus dikoreksi fiskal.
Berbeda perlakuan bila tidak masuk penghasilan dalam kelompok PPh Final, misalnya aktiva kendaraan maka laba/rugi penjualannya tidak dikoreksi fiskal, sehingga harus dihitung ulang diakhir tahun (tarif umum).
Namun kerugian aktiva kendaraan tersebut boleh sebagai pengurang penghasilan bila berhubungan dengan usaha menurut pajak, bila tidak berhubungan dengan usaha menurut pajak maka harus dikoreksi fiskal. Sedangkan keuntungannya tetap harus dikenakan tarif umum walaupun tidak behubungan dengan usaha menurut pajak.
Tuesday, May 17, 2011
Laba Penjualan T&/B atau SSB di BE
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment