Dari UU PPN, bukan semua penyerahan yang terutang atau bukan semua penyerahan yg dikenai PPN melainkan hanya yg tertulis/termaksud dalam UU saja yang terutang PPN (misalnya pasal 4(1), pasal 16C, pasal 16D), khususnya dalam hal ini pasal 4(1), yaitu dgn syarat selain pasal 4A.
Untuk Ekspor JKP ternyata termasuk dalam pasal 4(1) tdk berhenti sampai disana, rupanya ada sambungannya lagi di ayat 2, bahwa ternyata utk ekspor JKP yg terhutang/dikenai PPN dibatasi hanya yg sesuai degan daftar PMK No.70 dan tarifnya 0%.
Dari pasal tersebut didapati kesimpulan Ekspor JKP selain yg disebutkan dalam PMK 70 tersebut tidak tercantum/tidak termasuk dalam kelompok pasal 4(1) (yang dikenai PPN) sehingga tidak kena PPN.
Friday, May 20, 2011
Ekspor JKP Selain PMK 70 Th 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment