Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur,
adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang
ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan
dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud di atas
dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual user) yang merupakan satu
kesatuan dengan aplikasi atau sistem elektronik tersebut.
e-Faktur harus mencantumkan keterangan tentang
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling
sedikit memuat:
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak (berupa tanda tangan elektronik)
e-Faktur dibuat dengan
menggunakan mata uang Rupiah. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang menggunakan mata uang selain Rupiah
maka harus terlebih dahulu dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan
menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat
pembuatan e-Faktur.
Bentuk e-Faktur adalah
berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output)
dari aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
Pada saat Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya dinyatakan tetap berlaku.
- Ketentuan terkait dengan bentuk, ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cara pembatalan e-Faktur yang tidak diatur secara khusus pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini (PER-16/PJ/2014), mengikuti ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya.
Demikian sedikit
kutipan dari PER-16/PJ/2014.
Sedikit point penting yang dapat saya ambil dari
kutipan-kutipan di atas adalah:
Bentuk dan tata cara Pengisian Faktur Pajak sudah diatur di PER-16/PJ/2014, yaitu:
Bentuk e-Faktur adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output) dari aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud di atas dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual user) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau sistem elektronik tersebut.
Sehingga Bentuk Faktur dan Tata Cara Pengisian
Faktur Pajak PER-24/PJ/2012 sudah tidak berlaku, tepatnya Lampiran I dan II.
Lebih detailnya sebagai berikut:
PER-24/PJ/2012, dalam hal ada Uang Muka/Termin/Angsuran, diisikan sebesar Uang Muka/Termin/Angsuran.
PER-16/PJ/2014, dalam hal ada Uang Muka/Termin/Angsuran, diisikan sebesar Harga Jual dan Jenis BKP/JKP tanpa perlu ditambahkan keterangan ”Uang Muka”, ”Termin”, atau ”Angsuran”.
PER-24/PJ/2012, dalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur-Faktur Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak tersebut.
PER-16/PJ/2014, dalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak tetap menginput Jenis BKP/JKP satu persatu karena pasti dapat tertampung.
2. Pengisian Kurs Mata Uang Asing maka Pengusaha Kena Pajak harus :
PER-24/PJ/2012, menambah kolom Valuta Asing sebagaimana contoh pada Lampiran IB (Nilai tukar kurs :..... Berdasarkan KMK No ......tanggal....).
PER-16/PJ/2014, tidak diatur kewajiban mencantumkan kurs, dapat diisikan di Referensi Faktur Pajak.
-||-
No comments:
Post a Comment