Saturday, September 26, 2015

PENGISIAN EFAKTUR

Berdasarkan PER-16/PJ/2015 bahwa EFaktur dibuat menggunakan Aplikasi EFaktur yang mana dilengkapi dengan petunjuk penggunaannya (user manual) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau sistem elektronik tersebut, sehingga tata cara pengisiannya tunduk kepada user manual.

Dari paragraf di atas dapat disimpulkan asalkan user manual tersebut tidak melanggar aturan diatas-atasnya maka tata cara pengisian faktur pajak tersebut dijadikan patokan.

Terdapat perbedaan tata cara pengisian EFaktur dengan Faktur sebelumnya (PER-24/PJ/2012) sebagaimana contoh berikut ini. Saya akan mencoba menampilkan hanya versi EFaktur.
1. Uang Muka/Termin/Angsuran

Terdapat perbedaan yaitu munculnya Harga Jual meskipun hanya menerima Uang Muka/Termin/Angsuran.
Bagaimana penginputannya di Form Aplikasi EFaktur?
Isikan Harga Jual seperti EFaktur biasanya

Centang Kotak Uang Muka, isikan DPP Uang Muka dan PPN Uang Muka

Klik/Enter tombol "Yes" pada Kotak Pesan


2. Pelunasan
Dalam hal sebelumnya terdapat EFaktur atas Pembayaran Uang Muka/Termin/Angsuran maka ketika menerima pembayaran pelunasan ataupun pengakuan penyerahan, dibuatkan EFaktur Pelunasan. Sebenarnya tidak ada perbedaan dengan Faktur versi sebelumnya. Saya hanya mencoba menampilkan pengisiannya.
 
Contreng Kotak Pelunasan, isikan DPP Pelunasan dan PPN Pelunasan

Untuk baris Dikurangi Uang Muka otomatis terisikan oleh Aplikasi


3. DPP Nilai Lain

Pilih Detail Transaksi "4 - DPP Nilai Lain"

Ubah manual Nilai DPP. Tulisan "default" dapat diklik kembali sehingga nilainya akan otomatis kembali seperti semula. Perlu diperhtikan disini yaitu hati-hati dalam merubah field nilai Harga karena jika muncul tulisan "default" artinya kalkulasi akan menjadi manual sehingga bisa saja terjadi kesalahan.



Contoh EFaktur di atas belum diapproval, sehingga belum terdapat QR Code. Tampilan Nama Penandatangan masih atas nama Perusahaan karena EFaktur tersebut belum ditandatangani secara elektronik, yaitu belum diapproval. Jika sudah diapproval oleh penandatangan EFaktur dan mendapatkan pengesahan dari Server Kantor Pajak maka akan muncul nama siapa penandatangan EFaktur.

Pengisian Potongan Harga/Discount mengikuti Invoice/Faktur Penjualan/Kontrak. Dalam hal terdapat Term Potongan Harga seperti 2/10,N/30, selama Potongan Harga tersebut belum terealisasi maka kita tidak perlu menginput Jumlah Potongan Harga tersebut. Jika kita perhatikan, Term Potongan Harga tersebut juga belum dikonversi ke Nilai Uang di Invoice/Faktur Penjualan.

Dalam contoh di atas EFaktur Uang Muka/Termin/Angsuran harus tetap mencantumkan Harga Jual karena berdasarkan UU PPN hal tersebut wajib tercantum agar EFaktur tidak dianggap Faktur Pajak tidak lengkap.

-||-

24 comments:

  1. Maaf mas..saya mau tanya
    kalau mau pengisian E faktur pajak dengan PPn jasa lainnya (JPT) yaitu PPN = 1%..gimana y mas..??
    Contoh :
    Harga Jual : 313.996.500
    Uang muka DP 50% : 156.998.250
    DPP : 15.699.825
    PPN : 1.569.982

    CARA REKAM NYA GIMANA YA MAS...????
    TOLONGIN DONK PLEASE...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk contoh tersebut, aplikasi efaktur memang bermasalah.
      Harga Jual 313.996.500
      Uang Muka 15.699.825
      DPP 15.699.825
      PPN 1.569.982

      Sayapun pernah email ke team efaktur namun belum diperbaiki. Sehingga sementara ikuti aja efaktur, mau salah atau benar, jadi bukan salah di WP.
      Salam

      Delete
  2. BAGAIMANA CARA MENGISI POTONGAN HARGA PADA E FAKTUR ??
    TRIMS.

    ReplyDelete
  3. BAGAIMANA CARA MENGISI POTONGAN HARGA PADA E FAKTUR ??
    TRIMS.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mohon maaf baru membalas.
      Diisikan di Rekam Transaksi.

      Delete
    2. di sebelah mana ya pak? tidak ada baris / kolom pot harga pada saat input DPP

      Delete
  4. Untuk no seri faktur pajaknya antara uang muka dan saat pembayaran angsuran beda nya apa ya ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa diperjelas maksudnya?
      Untuk Nomor Seri FP seperti pembuatan FP biasanya saja.

      Delete
    2. mungkin maksudnya,, d buat faktur pajaknya, pakai no seri yg baru ato yg ada uang mukanya

      Delete
  5. Selamat siang mau nanya ni,,, kan saya udah buat faktur pajak, menggunakan uang muka terlebih dahulu,..
    nah gimana ya caranya ngerubah uang muka tersebut menjadi pelunasan sedangkan fakturnya sudah ter up loading

    ReplyDelete
  6. sy punya kasus faktur pajak uang muka yang talah sy terbitkan, namun realisasi pekerjaan ternyata nilai uang jaminan lebih besar. sementara sy telah terbitkan FP uang mukanya. Mohon pencerahannya?

    ReplyDelete
  7. Malam, mohon dibantu pencerahannya, jika saya membuat faktur uang muka (nama bkp: uang muka penjualan), namun saya lupa tidak mencentang kotak uang muka, sehingga tetap menjadi harga jual/pengganti, bukan uang muka/ termin, sedangkan pada kemudian hari saya telah membuat pelunasan (saya centang kotak pelunasan) dg uang muka tsb( yang saya lupa tdk centang), apakah akan jd masalah di kemudian hari?terimakasih sebelumnya

    ReplyDelete
  8. mas untuk buat faktur pajak pelunasan apakah dibuat baru seperti sebelumnya atau faktur DP dibuat faktur pajak pengganti?

    ReplyDelete
  9. Sangat membantu wacana berfikir kami, terima kasih

    ReplyDelete
  10. mau tanya untuk tanggal FP DP dan FP Pelunasan apakah harus sama atau bisa berbeda ya? karna kalau dilihat dicontoh tanggalnya sama. jika pembyaran pelunasaanya baru dibayarkan 1 bulan berikutnya utk tanggalnya bagaimana ya? mhn bantuannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk tgl FP DP dan Pelunasan kemungkinan pasti berbeda tanggal, sudah hal yang biasa, Rekan.
      Tanggal FP DP biasa dibuat saat uang DP (sebelum belum terjadi penyerahan) diterima.
      Tanggal FP Pelunasan biasa dibuat maksimal saat terjadi Penyerahan. Untuk saat Penyerahan ini bervariasi, maka harus mempelajari dahulu PP 1 Tahun 2012 atau yang telah disisipkan di UU Cipta Kerja beserta contoh-contohnya.
      Salam

      Delete
    2. terimakasih banyak infonya rekan.

      Delete
  11. dan juga pak saya mau tanya, invoicenya dibuatkan 1 atau 2 ya jika pembayaran 2x yaitu 50% UANG MUKA 50% PERLUNASAN. Mhn bantuannya?

    ReplyDelete
  12. Bagaimana perhitungan potongan harga, jika faktur di terbitkan per termin
    Misal harga jual 10.000.000
    Diskon 1%
    Pembayaran 50% dp, 30% saat barang diterima, 20% setelah 30 hr barang diterima
    Apakah diskonnya di hitung per termin atau keseluruhan?

    ReplyDelete
  13. Termakasih Sharingnya, sangat bermanfaat
    mungkin link berikut bisa menjadi tambahan referensi dalam pembahasan faktur pajak termin dan faktur pajak uang muka
    https://www.krishandsoftware.com/blog/1071/faktur-pajak-termin-dan-faktur-pajak-uang-muka/

    ReplyDelete