Sendiri BKP &/ JKP atau Pemberian Cuma-cuma adalah objek PPN sebagaimana tertera dalam batang tubuh UU PPN Pasal 1A.
Pasal 1A
(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;
g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan
h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.
Penjelasan UU:
Huruf d Yang dimaksud dengan "pemakaian sendiri" adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.
Yang dimaksud dengan "pemberian cuma-cuma" adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
Lalu menurut Surat Edaran SE - 04/PJ.51/2002 dari KEP - 87/PJ./2002, hanya Pemakaian Sendiri BKP &/ JKP untuk tujuan Konsumtif saja yang dikenakan PPN sedangkan Pemakaian Sendiri BKP &/ JKP tujuan Produktif tidak terutang PPN. Sehingga pengertian Pemakaian sendiri memiliki 2 tujuan.
BKP yang dimaksudkan ini adalah Aktiva, Persediaan, BKP baik Hasil Produksi sendiri maupun bukan Produksi sendiri.
PPN atas Perolehan BKP &/ JKP tsb (Pemakaian tujuan Konsumtif maupun Pemberian Cuma2) dapat dikreditkan, namun PPN atas Pemakaian tujuan Konsumtif tsb tidak dapat dikreditkan dan juga merupakan PPN Keluaran.
Pemberian Cuma-cuma dapat dicontohkan sumbangan, produk sample, pemberian bonus pembelian.
Sedangkan Pemakaian Sendiri untuk tujuan Konsumtif dapat dicontohkan pemberian BKP &/ JKP kepada karyawan/Pengurus.
Kata lainnya juga hibah, hadiah, bonus, dll.
DPP untuk Pemberian Cuma2 &/ Pemakaian Sendiri ini adalah sebesar Harga Pokok atau Harga Jual dikurangi laba. Kode Faktur Pajak adalah 04.
Contoh:
Perusahaan memberikan Hasil Produknya sebagai:
1. Sumbangan untuk korban bencana alam dengan Harga Pokok Rp.50,-
2. Promosi/Sampel ke Pembeli dengan Harga Pokok Rp.50,-
3. Hadiah sehubungan Perlombaan kepada WP badan dengan Harga Pokok Rp.50,- atau Harga Jual/Pasar Rp.60,-
Jurnal:
(D)Biaya Sumbangan .........................Rp.55,-
(D)Biaya Promosi ..............................Rp.55,-
(D)Biaya Hadiah ...............................Rp.55,-
(D)Kas/Biaya PPh 23 (15%xRp.60,-)......Rp. 9,-
(K)Persediaan .........................................Rp.150,-
(K)PPN-K ................................................Rp. 15,-
(K)Utang PPh 23 ........................................Rp. 9,-
-EOF-
Koreksi..
ReplyDeleteBKP yang dimaksudkan ini adalah Aktiva, Persediaan, BKP baik Hasil Produksi sendiri maupun bukan Produksi sendiri.
Menjadi..
BKP yang dimaksudkan ini adalah Persediaan, BKP baik Hasil Produksi sendiri maupun bukan Produksi sendiri.
Karena penyerahan Aktiva terutang PPN atas dasar Psl.16D.
Salam
Thank's Infonya Bray .. !!!
ReplyDeletewww.bisnistiket.co.id
Thank's Infonya Bray .. !!!
ReplyDeletewww.bisnistiket.co.id