Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri(Sebagian*)
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
Tanggal Jatuh Tempo
|
100
|
Setoran Masa PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
|
Akhir bulan berikutnya sebelum lapor SPT
|
101
|
Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
|
untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
|
Tgl.15 bulan berikutnya
|
102
|
Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean
|
untuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
|
Tgl.15 bulan berikutnya
|
103
|
Setoran Kegiatan Membangun Sendiri
|
untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.
|
Tgl.15 bulan berikutnya
|
104 |
Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
|
untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
|
Akhir bulan berikutnya sebelum lapor SPT**
|
Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan
|
untuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan.
|
Akhir bulan berikutnya sebelum lapor SPT***
|
**Untuk sementara menurut saya. Alasannya karena belum menemukan aturannya & karena pelaporannya digabung di SPT PPN
Lampiran A2. Menurut saya pula, KJS ini (104) seharusnya sudah tidak ada lagi (dihapus dari daftar), seharusnya digabung dengan KJS 100, alasannya karena pelaporannya telah digabung dengan FP lainnya di lampiran A2 dan juga setelah membaca SE - 11/PJ.52/2006.
Melalui Tanggal Jatuh Tempo Penyetoran PPN ini dan dapat tidaknya PPN dikreditkan, maka kita dapat mengelompokkan PPN tsb dikelompokkan ke Akun apa. Apakah PPN-K, PPN-M, dikapitalisasi ke H.Pokok (KMS),
-EOF-
No comments:
Post a Comment