Secara singkat, proses pembuatan SPT PPN 1111 menggunakan Aplikasi EFAKTUR adalah sebagai berikut:
1. Login ke Aplikasi
2. Input Profile Alamat PKP (Melalui Menu Management Upload – Profil Alamat PKP)
3. Input Referensi Nomor Faktur (Melalui Menu Referensi)
4. Rekam Faktur Keluaran/Masukan (Melalui Menu Faktur/Dokumen Lain)
5. Upload Faktur Keluaran/Masukan (Melalui Menu Management Upload - Upload Faktur - Start Uploader.) dan (Pilih Faktur Pajak – Klik Upload)
6. Buat PDF / Print Faktur Keluaran (Melalui Menu Faktur - Pajak Keluaran-Administrasi Faktur-Pilih Faktur-PDF)
7. Posting-Termasuk untuk Pembuatan SPT Pembetulan (Melalui Menu SPT - Posting)
8. Buka SPT (Melalui Menu SPT – Buka SPT)
a. Klik Tombol Perbaharui Tampilan
b. Klik/Pilih Masa Pajak yg akan dibuka
b. Klik Tombol Buka SPT Untuk Diubah
9. Isi Formulir Lampiran 1111 AB Kompensasi masa lalu (Melalui Menu SPT - Formulir Lampiran - 1111AB)
10. Isi Formulir Induk 1111 SSP jika Kurang Bayar atau Kompensasi ke Masa berikutnya (Melalui Menu SPT - Formulir Induk – 1111)
a. Klik Bag.II untuk melihat Kurang Bayar dan Input Tombol SSP
b. Klik Bag.VI untuk isi Tanggal SPT
c. Klik Tombol Simpan
11. Buat file CSV dan PDF SPT (Melalui Menu SPT – Buka SPT - )
12. Print PDF tersebut, stempel, ttd, dan letakkan CSV ke Flashdisk/CD
Aplikasi EFaktur yang tersedia dari DJP adalah dalam bentuk Compress File, yaitu *.zip. Aplikasi EFaktur ini jangan dijalankan langsung dari dalam Zip/Rar/7zip, tetapi harus diextract dahulu ke tempat yang permanen. Karena jika dijalankan langsung dari dalam Zip, ketika Aplikasi EFaktur/Zip ditutup maka semua perubahan file yang disimpan akan langsung dihapus.
Berikut tampilan Apliksai EFaktur didalam Zip.