Sunday, May 29, 2011

PPN DIBIAYAKAN

Bagi WP yang dalam menghitung laba atau rugi usaha menggunakan pembukuan, sehubungan dengan PPN, ada yang PKP dan ada juga yang belum/bukan PKP.

Friday, May 20, 2011

Ekspor JKP Selain PMK 70 Th 2010

Dari UU PPN, bukan semua penyerahan yang terutang atau bukan semua penyerahan yg dikenai PPN melainkan hanya yg tertulis/termaksud dalam UU saja yang terutang PPN (misalnya pasal 4(1), pasal 16C, pasal 16D), khususnya dalam hal ini pasal 4(1), yaitu dgn syarat selain pasal 4A.

Tuesday, May 17, 2011

Saat Terutang PPN

Jasa Kena Pajak terutang pada saat mana yang lebih dahulu terjadi:
- Penyerahan JKP
- Pembayaran sebagian/seluruhnya bila Penyerahan belum terjadi (Termin, Uang Muka).
- Tersedianya Fasilitas sebagian/seluruhnya

Pencatatan Investasi Jgk Panjang dalam Saham

Investasi Jangka Panjang dalam Sahan untuk kepemilikan lebih dari jumlah %tase tertentu menggunakan Metode Equity menurut Akuntansi.
Didalam pencatatan tersebut oleh Perusahaan Induk terdapat akun Laba/Rugi, yaitu saat Perusahaan Anak memperoleh Laba/Rugi yang mengakibatkan nilai investasi naik/turun di Neraca.

Laba Penjualan T&/B atau SSB di BE

Di SPT Tahunan OP dan Lap Laba Rugi terdapat Laba/Rugi Penjualan Aset/Aktiva.
Khusus yg dikelompokkan sebagai objek PPh Final, misalnya Penjualan T&/B, Penjualan Saham di Bursa, maka semua biaya yang terkait untuk memperoleh penghasilan tersebut, termasuk juga labanya harus dikoreksi fiskal.
Berbeda perlakuan bila tidak masuk penghasilan dalam kelompok PPh Final, misalnya aktiva kendaraan maka laba/rugi penjualannya tidak dikoreksi