Thursday, July 31, 2014

Hitungan Hari dalam Akuntansi

Wow, libur lumayan panjang yah, satu minggu, libur lebaran. Terasa banget buat saya yang pemalas.

Hari ini ajak adik pergi ke Gramedia Taman Anggrek Pk.14.00, makan Hokben sama liat orang main esketing. Pintar-pintar pada main esketingnya. Setidaknya lebih bisa dari saya main esketingnya.. yang cuma bisa membatu, de...h ngiri liatnya. Maklum irit-irit kalu bisa.

Bukan tanpa alasan ke Gramedia, saya mau memastikan aza mengenai hitungan hari diskon 2/10,n/30. Akhirnya yakin deh. Gini intisari yang saya dapatkan. Oiya, maklum juga ya saya ini bukan orang akunting. Ambil jurusan sih Akunting tapi.. gak pernah praktekin yang namanya akuntansi tuh.

Ya, saya ingat setidaknya ada 3 transaksi yang mementingkan perhitungan hari, yaitu:
  1. Hitung Jangka Waktu Kredit atau Persyaratan Kredit dengan Diskon
  2. Hitung Piutang Wesel/Hutang Wesel/Diskonto Piutang
  3. Hitung Bunga Obligasi

Tuesday, July 29, 2014

Error saat membuat file csv (eSPT 21 2014)

Saat akan membuat file CSV (Pembuatan CSV untuk Pelaporan SPT 21), mungkin ada saatnya terjadi error sehinggga muncul pesan seperti dibawah ini:
Sebagai info, pesan muncul karena kesalahan Register penempatan file capicom.dll setelah saya update eSPT 23, upload 17 Juli 2014

Pesan ini muncul di komputer saya setelah saya menekan tombol "Buat File CSV" dan menekan tombol "Save".

Monday, July 28, 2014

PER-19/PJ/2014 (Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Tahun Pajak 2014) (Bagian 2 : Badan)


Didalam peraturan ini tampaknya hanya terdapat satu perubahan/penambahan kewajiban dalam SPT Tahunan Badan 1771 untuk Tahun Pajak 2014, yaitu pada Lampiran 1771-IV sehubungan dengan Penghasilan Final berdasarkan PP-46 Tahun 2013 adalah wajib  melampirkan  rincian  jumlah penghasilan  dan Pembayaran  PPh  Final  per Masa Pajak serta dari  masing-masing  tempat  usaha  apabila memiliki lebih dari satu tempat usaha dengan contoh format sebagai berikut:

PER-19/PJ/2014 (Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Tahun Pajak 2014) (Bagian 1:OP)

Peraturan ini ditetapkan tanggal 3 Juli 2014, demikian dari www.pajak.go.id. Didalam peraturan tersebut terdapat beberapa perubahan/penegasan/penambahan kolom dalam SPT Tahunan OP baik 1770 maupun 1770S, diantaranya:
  1. Perlakuan Penghasilan suami-isteri yang dikenai pajak secara terpisah (masih tetap sama seperti peraturan sebelumnya)
  2. Penghasilan yang semata-mata diterima atau diperoleh isteri dari satu pemberi kerja (masih tetap sama seperti peraturan sebelumnya)
  3. Kewajiban melampirkan rincian  jumlah  penghasilan  dan pembayaran  PPh  Final  per Masa Pajak serta dari  masing-masing  tempat  usaha  apabila memiliki lebih dari satu tempat usaha dengan contoh format terlampir (baru, belum ada diperaturan sebelumnya).
  4. Daftar Kode Harta dan Kode Hutang pada Akhir Tahun (baru, belum ada diperaturan sebelumnya)
  5. NIK dari setiap anggota keluarga (baru, belum ada diperaturan sebelumnya).
  6. Kolom Status Perpajakan Suami-Isteri apakah KK, HB, PH, atau MT (baru, belum ada diperaturan sebelumnya).
  7. Kolom NPWP Isteri/Suami (baru, belum ada diperaturan sebelumnya).
Lebih rincinya dibawah ini:

Wednesday, July 23, 2014

Pajak dalam Kontrak/Perjanjian

Kali ini saya membahas PPN dan PPh yang diwakili oleh kata pajak di dalam kontrak atau perjanjian selain BPHTB, PPhTB, atau lainnya.
Berdasarkan peraturan pajak, yang jelas diatur hanya PPN, yaitu Termasuk/Include PPN dan Belum Termasuk/Exclude PPN. Pajak ini sudah jelas. Bagaimana dengan PPh?

Yang saya ketahui, Include / Exclude PPh tidak dengan jelas diberikan penegasan atau contohnya dalam aturan pajak.

Sekarang kita mulai membahas PPh.

Sunday, July 20, 2014

Aman Berkomputer

Kali ini saya akan mencoba membahas sedikit bagaimana proses menggunakan/menyalakan komputer secara umum. Dengan demikian kita mengetahui komputer yang sedang kita gunakan berfungsi dengan baik atau bermasalah.

Saya analogikan Komputer sama dengan Pabrik/Bangunan yang memproduksi kue kering. Dimana di dalam bangunan tersebut terdapat banyak ruangan berkaca dan ruangan utamanya adalah Oven besar Manual (Ruang Pembakaran Kue) yang dikelilingi ruangan kaca dengan banyak pekerja yang mengawasi kue-kue tersebut.  Oven tersebut masih Manual, dimana pengaturan suhu panas harus selalu diawasi oleh para pekerja. Jika para pekerja lengah, kue tersebut akan gosong.

Berikut beberapa hal yang harus diketahui: