Peraturan ini ditetapkan tanggal 3 Juli 2014, demikian dari www.pajak.go.id. Didalam
peraturan tersebut terdapat beberapa perubahan/penegasan/penambahan kolom dalam
SPT Tahunan OP baik 1770 maupun 1770S, diantaranya:
- Perlakuan Penghasilan suami-isteri yang dikenai pajak secara terpisah (masih tetap sama seperti peraturan sebelumnya)
- Penghasilan yang semata-mata diterima atau diperoleh isteri dari satu pemberi kerja (masih tetap sama seperti peraturan sebelumnya)
- Kewajiban melampirkan rincian jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Final per Masa Pajak serta dari masing-masing tempat usaha apabila memiliki lebih dari satu tempat usaha dengan contoh format terlampir (baru, belum ada diperaturan sebelumnya).
- Daftar Kode Harta dan Kode Hutang pada Akhir Tahun (baru, belum ada diperaturan sebelumnya)
- NIK dari setiap anggota keluarga (baru, belum ada diperaturan sebelumnya).
- Kolom Status Perpajakan Suami-Isteri apakah KK, HB, PH, atau MT (baru, belum ada diperaturan sebelumnya).
- Kolom NPWP Isteri/Suami (baru, belum ada diperaturan sebelumnya).
1770 Petunjuk Umum
2. penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga Wajib Pajak yang digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai kepala keluarga.
Penghasilan suami-isteri akan dikenai pajak secara terpisah apabila:
- suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);
- dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); atau
- dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).
Atas ketiga keadaan tersebut, pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan masing-masing oleh suami dan isteri secara terpisah. Dalam hal ini, isteri memiliki kewajiban mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sehingga menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri.
Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dengan status perpajakan PH atau MT sebagaimana dimaksud huruf 2 dan 3 adalah Pajak Penghasilan berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-isteri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.
Dalam hal suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB) sebagaimana dimaksud huruf 1, penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri.
Apabila seorang anak yang belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
Lampiran 1770 I Hal 2
Bagian C: Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan
Lampiran 1770S Huruf A
: Angka 1 - Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan
Dalam hal isteri melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga (status perpajakan suami-isteri adalah KK), maka penghasilan yang semata-mata diterima atau diperoleh isteri dari satu pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya, merupakan penghasilan yang pajaknya bersifat final sehingga dilaporkan pada Lampiran – III (Formulir 1770 - III) Bagian A: Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final, Nomor 15: Penghasilan Isteri dari Satu Pemberi Kerja.
Lampiran 1770-II
Bagian A: Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Lain (Kredit Pajak)
Lampiran 1770 S I
Bagian C
Dalam hal isteri melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga (status perpajakan suami-isteri adalah KK), maka pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang semata-mata diterima atau diperoleh isteri dari satu pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya, merupakan pemotongan pajak yang bersifat final sehingga dilaporkan pada Lampiran – III (Formulir 1770 - III) Bagian A: Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final, Nomor 15: Penghasilan Isteri dari Satu Pemberi Kerja.
Lampiran 1770 - III Bagian A : Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Final Dan/Atau Bersifat Final
Angka 16. Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final.
Untuk menampung penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final lainnya yang tidak termasuk dalam penghasilan sebagaimana dimaksud Angka 1 s.d. Angka 16 di antaranya adalah penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Wajib Pajak orang pribadi yang dalam 1 (satu) Tahun Pajak sebelumnya memiliki peredaran bruto dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, tidak melebihi Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Tidak termasuk Wajib Pajak orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya:
- menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan
- menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.
Kolom (3) Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto - Angka 16
Kolom ini diisi dengan dasar pengenaan pajak atau pengasilan bruto atas penghasilan lain yang dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final di antaranya adalah penghasilan bruto dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Wajib Pajak yang dikenai PPh Final atas penghasilan bruto dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, wajib melampirkan rincian jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Final per Masa Pajak serta dari masing-masing tempat usaha apabila memiliki lebih dari satu tempat usaha dengan contoh format sebagai berikut:
Lampiran 1770 - IV Bagian A
: Harta Pada Akhir Tahun
Lampiran 1770S-II Bagian B: Harta Pada Akhir Tahun
Kode Harta – Kolom (2)
Kolom ini diisi dengan kode harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir Tahun Pajak.
Daftar kode harta:
Kas dan Setara Kas:
011 : uang tunai
012 : tabungan
013 : giro
014 : deposito
019 : setara kas lainnya
Piutang:
021 : piutang
022 : piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
029 : piutang lainnya
Investasi:
031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali
032 : saham
033 : obligasi perusahaan
034 : obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll)
035 : surat utang lainnya
036 : reksadana
037 : Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)
038 : penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya
039 : Investasi lainnya
Alat Transportasi:
041 : sepeda
042 : sepeda motor
043 : mobil
049 : alat transportasi lainnya
Harta Bergerak Lainnya:
051 : logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)
052 : batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)
053 : barang-barang seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik)
054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
055 : peralatan elektronik, furnitur
059 : harta bergerak lainnya
Harta Tidak Bergerak
061 : tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal.
062 : tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya)
063 : tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya)
069 : harta tidak gerak lainnya
Nama Harta – Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan nama harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir Tahun Pajak, misalnya:
Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah);
Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan);
Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya);
Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya (cantumkan merek/jenis dan tahun pembuatannya);
Uang Tunai Rupiah, Valuta Asing sepadan US Dollar;
Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam dan Luar Negeri (cantumkan nama bank untuk setiap rekening simpanan),
Piutang (cantumkan identitas pihak yang menerima);
Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) (cantumkan nama penerbit);
Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya) (cantumkan nama perkumpulan);
Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) (cantumkan nama tempat penyertaan modal);
Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan.
Lampiran 1770-IV Bagian B : Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun
Lampiran 1770S-II Bagian C
Kode Utang – Kolom (2)
Kolom ini diisi dengan kode utang yang dimiliki pada akhir Tahun Pajak.
Daftar Kode Utang:
101 : Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan
sejenisnya)
102 : Kartu Kredit
103 : Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
109 : Utang Lainnya
Lampiran 1770-IV Bagian C : Daftar Susunan Anggota Keluarga
Lampiran 1770S-II Bagian D
Lampiran 1770S-II Bagian D
Kolom (3) - Berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari setiap anggota keluarga.
Lampiran Induk 1770
Status Perpajakan Suami-Isteri
Diisi dalam hal Wajib Pajak telah kawin dengan status perpajakan suami-isteri sebagai berikut:
? KK yaitu suami-isteri yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah. Isteri dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga.
? HB yaitu penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah karena suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.
? PH yaitu penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
? MT yaitu penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
NPWP Isteri/Suami
Diisi sesuai dengan NPWP isteri atau suami dalam hal Wajib Pajak telah kawin dengan status perpajakan suami-isteri HB, PH atau MT.
Terima kasih banyak atas infonya yg sangat berguna
ReplyDeleteTerima kasih atas infonya, tetapi apakah kode harta tsb bersifat tetap sudah ditetapkan direktorat pajak, atau bisa berbeda-beda sesuai pembukuan wp?
ReplyDeleteIya, sudah bersifat tetap pengisian di lampiran tersebut.
ReplyDeleteSedangkan lampiran Laporan Keuangannya (1770 Pembukuan) tidak perlu menampilkan Nomor Akun. Kalaupun tetap mau menampilkan Nomor Akun sesuai COAnya di Laporan Keuangannya, tidak masalah.
Salam
terima kasih gan, kode hartanya sangat membantu ....
ReplyDeletenice posting
ReplyDeleteterima kasih untuk infonya, komentar juga ya ke blog saya www.goocap.com
ReplyDeleteKalo misalnya karyawannya pindah kerja dan dapat
ReplyDelete2 bukti potong A1 gimana cara melaporkannya bro
misal jan-juni bekerja ditempat A
july-desember bekerja ditempat B
Bukti potong tidak disetahunkan
Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan:
DeletePenggunaan Formulir:
Jika Jumlah Penghasilan Bruto dari kedua bukti potong telah melebihi Rp60jt maka menggunakan Formulir 1770 S.
Jika Jumlah Penghasilan Bruto dari kedua bukti potong belum melebihi Rp60jt maka menggunakan Formulir 1770 SS.
Pindah Kerja/Bukti Potong tidak disetahunkan, maka Penghasilan Neto kedua bukti potong harus dijumlahkan ulang, lalu dikurangi PTKP.
Selisih jumlah Positif tersebut dikalikan tarif progresif (5%;15%;25%;30%), inilah yang disebut PPh Terutang.
Setelah diketahui PPh Terutang maka kurangi dengan PPh yang telah dipotong dan dilunasi pada kedua bukti potong tersebut (1721-A1 No.20).
Sangat mungkin terjadi kurang bayar.
Jika terjadi kurang bayar maka bayarkan kekurangannya menggunakan SSP.
Setelah dibayarkan kekurangannya tersebut, barulah SPT Tahunan OP dapat dilaporkan.
Salam
Hello,
ReplyDeleteIni adalah untuk memaklumkan kepada orang ramai bahawa Puan, BRENDA HARAPAN pemberi pinjaman pinjaman peribadi mempunyai membuka peluang kewangan untuk semua orang yang memerlukan apa-apa bantuan kewangan. Kami memberi pinjaman pada kadar 2% kadar faedah kepada individu, syarikat dan syarikat-syarikat di bawah syarat-syarat yang jelas dan mudah difahami dan keadaan Dari
$ 20.000 untuk $ 7000000 USD, Euro Dan Pounds Sahaja. Saya memberi Pinjaman Perniagaan,
Pinjaman Peribadi, Pinjaman Pelajar, Pinjaman Kereta Dan Pinjaman Untuk Bayar Off Bil. hubungi kami hari ini melalui e-mel di: (brendahope816@gmail.com)
PER-36/PJ/2015 tanggal 12 Oktober 2015 Tentang Perubahan Ketiga atas Bentuk Formulir SPT Tahunan OP dan Badan.
ReplyDeletePerubahan tersebut hanya penyesuaian besaran PTKP. Selebihnya sama saja.
Berlaku untuk Tahun Pajak 2015 dan seterusnya.
apakah beda saham yg dibei untuk dijual lagi dengan saham saja? kalau saham di BEI masuk yg mana? thanks
ReplyDelete