Didalam peraturan ini tampaknya hanya terdapat satu perubahan/penambahan kewajiban dalam SPT Tahunan Badan 1771 untuk Tahun Pajak 2014, yaitu pada Lampiran 1771-IV sehubungan dengan Penghasilan Final berdasarkan PP-46 Tahun 2013 adalah wajib melampirkan rincian jumlah penghasilan dan Pembayaran PPh Final per Masa Pajak serta dari masing-masing tempat usaha apabila memiliki lebih dari satu tempat usaha dengan contoh format sebagai berikut:
Sisa lainnya, yang saya ketahui tidak ada perubahan.
Terima kasih blog tentang pajak anda sangat bermanfaat dan membantu saya :-)
ReplyDeletePER-36/PJ/2015 tanggal 12 Oktober 2015 Tentang Perubahan Ketiga atas Bentuk Formulir SPT Tahunan OP dan Badan.
ReplyDeletePerubahan tersebut hanya penyesuaian besaran PTKP. Selebihnya sama saja.
Berlaku untuk Tahun Pajak 2015 dan seterusnya.