Tuesday, July 29, 2014

Error saat membuat file csv (eSPT 21 2014)

Saat akan membuat file CSV (Pembuatan CSV untuk Pelaporan SPT 21), mungkin ada saatnya terjadi error sehinggga muncul pesan seperti dibawah ini:
Sebagai info, pesan muncul karena kesalahan Register penempatan file capicom.dll setelah saya update eSPT 23, upload 17 Juli 2014

Pesan ini muncul di komputer saya setelah saya menekan tombol "Buat File CSV" dan menekan tombol "Save".

Monday, July 28, 2014

PER-19/PJ/2014 (Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Tahun Pajak 2014) (Bagian 2 : Badan)


Didalam peraturan ini tampaknya hanya terdapat satu perubahan/penambahan kewajiban dalam SPT Tahunan Badan 1771 untuk Tahun Pajak 2014, yaitu pada Lampiran 1771-IV sehubungan dengan Penghasilan Final berdasarkan PP-46 Tahun 2013 adalah wajib  melampirkan  rincian  jumlah penghasilan  dan Pembayaran  PPh  Final  per Masa Pajak serta dari  masing-masing  tempat  usaha  apabila memiliki lebih dari satu tempat usaha dengan contoh format sebagai berikut:

PER-19/PJ/2014 (Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Tahun Pajak 2014) (Bagian 1:OP)

Peraturan ini ditetapkan tanggal 3 Juli 2014, demikian dari www.pajak.go.id. Didalam peraturan tersebut terdapat beberapa perubahan/penegasan/penambahan kolom dalam SPT Tahunan OP baik 1770 maupun 1770S, diantaranya:
  1. Perlakuan Penghasilan suami-isteri yang dikenai pajak secara terpisah (masih tetap sama seperti peraturan sebelumnya)
  2. Penghasilan yang semata-mata diterima atau diperoleh isteri dari satu pemberi kerja (masih tetap sama seperti peraturan sebelumnya)
  3. Kewajiban melampirkan rincian  jumlah  penghasilan  dan pembayaran  PPh  Final  per Masa Pajak serta dari  masing-masing  tempat  usaha  apabila memiliki lebih dari satu tempat usaha dengan contoh format terlampir (baru, belum ada diperaturan sebelumnya).
  4. Daftar Kode Harta dan Kode Hutang pada Akhir Tahun (baru, belum ada diperaturan sebelumnya)
  5. NIK dari setiap anggota keluarga (baru, belum ada diperaturan sebelumnya).
  6. Kolom Status Perpajakan Suami-Isteri apakah KK, HB, PH, atau MT (baru, belum ada diperaturan sebelumnya).
  7. Kolom NPWP Isteri/Suami (baru, belum ada diperaturan sebelumnya).
Lebih rincinya dibawah ini:

Wednesday, July 23, 2014

Pajak dalam Kontrak/Perjanjian

Kali ini saya membahas PPN dan PPh yang diwakili oleh kata pajak di dalam kontrak atau perjanjian selain BPHTB, PPhTB, atau lainnya.
Berdasarkan peraturan pajak, yang jelas diatur hanya PPN, yaitu Termasuk/Include PPN dan Belum Termasuk/Exclude PPN. Pajak ini sudah jelas. Bagaimana dengan PPh?

Yang saya ketahui, Include / Exclude PPh tidak dengan jelas diberikan penegasan atau contohnya dalam aturan pajak.

Sekarang kita mulai membahas PPh.

Sunday, July 20, 2014

Aman Berkomputer

Kali ini saya akan mencoba membahas sedikit bagaimana proses menggunakan/menyalakan komputer secara umum. Dengan demikian kita mengetahui komputer yang sedang kita gunakan berfungsi dengan baik atau bermasalah.

Saya analogikan Komputer sama dengan Pabrik/Bangunan yang memproduksi kue kering. Dimana di dalam bangunan tersebut terdapat banyak ruangan berkaca dan ruangan utamanya adalah Oven besar Manual (Ruang Pembakaran Kue) yang dikelilingi ruangan kaca dengan banyak pekerja yang mengawasi kue-kue tersebut.  Oven tersebut masih Manual, dimana pengaturan suhu panas harus selalu diawasi oleh para pekerja. Jika para pekerja lengah, kue tersebut akan gosong.

Berikut beberapa hal yang harus diketahui:

Thursday, November 10, 2011

PPh Pasal 26 atas Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan


Disemua literatur atau buku perpajakan yang pernah saya baca membahas PPh Psl.26 harus dikenakan atas semua pembayaran atau beban kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia asalkan penghasilan tsb sebagaiman tertera di pasal 26.
Pasal tsb yang membuat saya terpikir-pikir adalah menyangkut "Jasa". Bagaimana bila jasa tersebut tidak atau sama sekali tidak dilakukan di Indonesia tetapi di Luar Negeri? Tetap dikenakan PPh 26?

Saya pikir koq aneh... 

Tuesday, October 11, 2011

Mengenal Saat Penyetoran PPN


Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri(Sebagian*)

KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
Tanggal Jatuh Tempo
100
Setoran Masa PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
Akhir bulan berikutnya sebelum lapor SPT
101
Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
Tgl.15 bulan berikutnya
102
Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean
untuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
Tgl.15 bulan berikutnya
103
Setoran Kegiatan Membangun Sendiri
untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Tgl.15 bulan berikutnya

104
Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
Akhir bulan berikutnya sebelum lapor SPT**
Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan
untuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan.
Akhir bulan berikutnya sebelum lapor SPT***




*Berdasarkan PER-38/PJ/2009
**Untuk sementara menurut saya. Alasannya karena belum menemukan aturannya & karena pelaporannya digabung di SPT PPN