Thursday, November 10, 2011

PPh Pasal 26 atas Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan


Disemua literatur atau buku perpajakan yang pernah saya baca membahas PPh Psl.26 harus dikenakan atas semua pembayaran atau beban kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia asalkan penghasilan tsb sebagaiman tertera di pasal 26.
Pasal tsb yang membuat saya terpikir-pikir adalah menyangkut "Jasa". Bagaimana bila jasa tersebut tidak atau sama sekali tidak dilakukan di Indonesia tetapi di Luar Negeri? Tetap dikenakan PPh 26?

Saya pikir koq aneh... 

Tuesday, October 11, 2011

Mengenal Saat Penyetoran PPN


Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri(Sebagian*)

KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
Tanggal Jatuh Tempo
100
Setoran Masa PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
Akhir bulan berikutnya sebelum lapor SPT
101
Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
Tgl.15 bulan berikutnya
102
Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean
untuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
Tgl.15 bulan berikutnya
103
Setoran Kegiatan Membangun Sendiri
untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Tgl.15 bulan berikutnya

104
Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
Akhir bulan berikutnya sebelum lapor SPT**
Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan
untuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan.
Akhir bulan berikutnya sebelum lapor SPT***




*Berdasarkan PER-38/PJ/2009
**Untuk sementara menurut saya. Alasannya karena belum menemukan aturannya & karena pelaporannya digabung di SPT PPN


Thursday, September 29, 2011

Pemakaian Sendiri &/ Pemberian Cuma-cuma

Sendiri BKP &/ JKP atau Pemberian Cuma-cuma adalah objek PPN sebagaimana tertera dalam batang tubuh UU PPN Pasal 1A.

Pasal 1A
(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;
g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan
h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Wednesday, June 29, 2011

PPN KONSINYASI

fisik barang2 oleh pihak pemilik(konsinyor) kepada pihak lain yang bertindak sbg agen penjual(konsinyi), secara hukum dapat dinyatakan bahwa hak atas barang2 ini tetap berada di tangan pemilik sampai barang2 ini dijual oleh pihak agen penjual. Atas transaksi ini agen penjual mendapatkan komisi.
Dalam penyerahan ini harus disusun kontrak tertulis.

Menuru UU PPN, atas transaksi penyerahan BKP ini adalah penyerahan yang terutang PPN.

Thursday, June 2, 2011

KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI (KMS)

Kegiatan membangun bangunan sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

PPN KMS tidak memandang apakah punya NPWP atau belum, Sudah PKP atau belum. Salah satu batasannya yaitu luasnya minimal 300M2 selama jangka waktu 2 tahun.
Latar belakang dikenakan PPN KMS ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pengenaan PPN dan melindungi masyarakat yang berpenghasikan rendah dari pengenaan PPN maka diberikan batasan-batasan.

Termasuk PPN KMS adalah KMS yang dilakukan oleh kontraktor atau pemborong yang tidak

Sunday, May 29, 2011

PPN DIBIAYAKAN

Bagi WP yang dalam menghitung laba atau rugi usaha menggunakan pembukuan, sehubungan dengan PPN, ada yang PKP dan ada juga yang belum/bukan PKP.

Friday, May 20, 2011

Ekspor JKP Selain PMK 70 Th 2010

Dari UU PPN, bukan semua penyerahan yang terutang atau bukan semua penyerahan yg dikenai PPN melainkan hanya yg tertulis/termaksud dalam UU saja yang terutang PPN (misalnya pasal 4(1), pasal 16C, pasal 16D), khususnya dalam hal ini pasal 4(1), yaitu dgn syarat selain pasal 4A.

Tuesday, May 17, 2011

Saat Terutang PPN

Jasa Kena Pajak terutang pada saat mana yang lebih dahulu terjadi:
- Penyerahan JKP
- Pembayaran sebagian/seluruhnya bila Penyerahan belum terjadi (Termin, Uang Muka).
- Tersedianya Fasilitas sebagian/seluruhnya

Pencatatan Investasi Jgk Panjang dalam Saham

Investasi Jangka Panjang dalam Sahan untuk kepemilikan lebih dari jumlah %tase tertentu menggunakan Metode Equity menurut Akuntansi.
Didalam pencatatan tersebut oleh Perusahaan Induk terdapat akun Laba/Rugi, yaitu saat Perusahaan Anak memperoleh Laba/Rugi yang mengakibatkan nilai investasi naik/turun di Neraca.

Laba Penjualan T&/B atau SSB di BE

Di SPT Tahunan OP dan Lap Laba Rugi terdapat Laba/Rugi Penjualan Aset/Aktiva.
Khusus yg dikelompokkan sebagai objek PPh Final, misalnya Penjualan T&/B, Penjualan Saham di Bursa, maka semua biaya yang terkait untuk memperoleh penghasilan tersebut, termasuk juga labanya harus dikoreksi fiskal.
Berbeda perlakuan bila tidak masuk penghasilan dalam kelompok PPh Final, misalnya aktiva kendaraan maka laba/rugi penjualannya tidak dikoreksi