Thursday, November 10, 2011
PPh Pasal 26 atas Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan
Tuesday, October 11, 2011
Mengenal Saat Penyetoran PPN
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
Tanggal Jatuh Tempo
|
100
|
Setoran Masa PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
|
Akhir bulan berikutnya sebelum lapor SPT
|
101
|
Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
|
untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
|
Tgl.15 bulan berikutnya
|
102
|
Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean
|
untuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
|
Tgl.15 bulan berikutnya
|
103
|
Setoran Kegiatan Membangun Sendiri
|
untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.
|
Tgl.15 bulan berikutnya
|
104 |
Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
|
untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
|
Akhir bulan berikutnya sebelum lapor SPT**
|
Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan
|
untuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan.
|
Akhir bulan berikutnya sebelum lapor SPT***
|
Thursday, September 29, 2011
Pemakaian Sendiri &/ Pemberian Cuma-cuma
Sendiri BKP &/ JKP atau Pemberian Cuma-cuma adalah objek PPN sebagaimana tertera dalam batang tubuh UU PPN Pasal 1A.
Pasal 1A
(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;
g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan
h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.
Wednesday, June 29, 2011
PPN KONSINYASI
fisik barang2 oleh pihak pemilik(konsinyor) kepada pihak lain yang bertindak sbg agen penjual(konsinyi), secara hukum dapat dinyatakan bahwa hak atas barang2 ini tetap berada di tangan pemilik sampai barang2 ini dijual oleh pihak agen penjual. Atas transaksi ini agen penjual mendapatkan komisi.
Dalam penyerahan ini harus disusun kontrak tertulis.
Menuru UU PPN, atas transaksi penyerahan BKP ini adalah penyerahan yang terutang PPN.
Thursday, June 2, 2011
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI (KMS)
Kegiatan membangun bangunan sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
PPN KMS tidak memandang apakah punya NPWP atau belum, Sudah PKP atau belum. Salah satu batasannya yaitu luasnya minimal 300M2 selama jangka waktu 2 tahun.
Latar belakang dikenakan PPN KMS ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pengenaan PPN dan melindungi masyarakat yang berpenghasikan rendah dari pengenaan PPN maka diberikan batasan-batasan.
Termasuk PPN KMS adalah KMS yang dilakukan oleh kontraktor atau pemborong yang tidak
Sunday, May 29, 2011
PPN DIBIAYAKAN
Bagi WP yang dalam menghitung laba atau rugi usaha menggunakan pembukuan, sehubungan dengan PPN, ada yang PKP dan ada juga yang belum/bukan PKP.
Friday, May 20, 2011
Ekspor JKP Selain PMK 70 Th 2010
Dari UU PPN, bukan semua penyerahan yang terutang atau bukan semua penyerahan yg dikenai PPN melainkan hanya yg tertulis/termaksud dalam UU saja yang terutang PPN (misalnya pasal 4(1), pasal 16C, pasal 16D), khususnya dalam hal ini pasal 4(1), yaitu dgn syarat selain pasal 4A.
Tuesday, May 17, 2011
Saat Terutang PPN
Jasa Kena Pajak terutang pada saat mana yang lebih dahulu terjadi:
- Penyerahan JKP
- Pembayaran sebagian/seluruhnya bila Penyerahan belum terjadi (Termin, Uang Muka).
- Tersedianya Fasilitas sebagian/seluruhnya
Pencatatan Investasi Jgk Panjang dalam Saham
Investasi Jangka Panjang dalam Sahan untuk kepemilikan lebih dari jumlah %tase tertentu menggunakan Metode Equity menurut Akuntansi.
Didalam pencatatan tersebut oleh Perusahaan Induk terdapat akun Laba/Rugi, yaitu saat Perusahaan Anak memperoleh Laba/Rugi yang mengakibatkan nilai investasi naik/turun di Neraca.
Laba Penjualan T&/B atau SSB di BE
Di SPT Tahunan OP dan Lap Laba Rugi terdapat Laba/Rugi Penjualan Aset/Aktiva.
Khusus yg dikelompokkan sebagai objek PPh Final, misalnya Penjualan T&/B, Penjualan Saham di Bursa, maka semua biaya yang terkait untuk memperoleh penghasilan tersebut, termasuk juga labanya harus dikoreksi fiskal.
Berbeda perlakuan bila tidak masuk penghasilan dalam kelompok PPh Final, misalnya aktiva kendaraan maka laba/rugi penjualannya tidak dikoreksi